Duta Publik
       

Wujudkan Investasi Sehat, PT Bekasi Bahagia Investama Dukung Program Pemerintah Berantas Mafia Tanah

285

dutapublik.com – BEKASI Dalam rangka mewujudkan investasi sehat dan ikut serta dalam program pemerintah memberant praktek mafia tanah, PT. Bekasi Bahagia Investama (BBI) yang bergerak dibidang land and properti, berkomitmen melakukan pembebasan lahan yang mengacu pada peraturan secara transparan.

Hal tersebut di antaranya dalam kegiatan pada hari ini di Aula Kantor Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi di mana telah dilakukan serah terima bidang tanah warga yang dijual kepada PT. Bekasi Bahagia Investama sekaligus melakukan pelunasan pembayaran lahan yang telah terverifikasi keabsahannya.

Pembayaran diberikan kepada sejumlah warga pemilik lahan yang letak lahannya masuk dalam plotingan BBI dan telah mengantongi izin 120 Ha di blok 4 dan 5  Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi.

Agenda serah terima bidang tanah sekaligus pelunasan lahan warga (kepada pemilik -red) dilakukan di Aula Kantor Desa Sukamekar oleh Pradeep Sainani, Pimpinan Perusahaan PT. BBI. Juga hadir pada kesempatan itu Jamaludin selaku corporate lawyer,  lalu Jayadih Kepala desa Sukamekar, MP Kecamatan Sukawangi dan tim pendamping satgas mafia tanah Polrestro Kabupaten Bekasi, serta  pemilik lahan.

Dalam kesempatan tersebut juga dipraktekkan bagaimana system pembayaran yang dilakukan PT. BBI dalam melakukan pembebasan lahan secara akuntabilitas dengan sistem E-banking (transfer ke rekening pemilik lahan).

Kepada awak media, Pradeep Sainani selaku owner BBI menyampaikan pihaknya hendak membangun perumahan dengan berpedoman kepada investasi bersih dan sehat, dengan Izin yang didapat seluas 120 Ha, sesuai dengan zonasi peruntukan.

“BBI sudah pengalaman dengan pembebasan lahan, Kita tanamkan kepercayaan selama ini sering kita lakukan akan tetapi hasilnya belum maksimal. Saat ini soal pembebasan kita lakukan dengan sistem pembayaran e-banking kepada rekening pemilik lahan langsung,” ujar Pradeep belum lama ini.

“Alhamdulillah saat ini dengan izin yang kita dapat 120 Ha sudah mulai proses, walaupun masih ada titik-titik gangguan serta adanya klaim dari pihak lain dan overlap, yang saat ini sedang dalam penyelesaian. Kita usahakan yang terbaik untuk penyelesaian pembebasan lahan di Sukamekar, sesuai prosedur yang ada, kita bekerja sesuai ploting kita,” pungkasnya.

Sementara itu, Jamaludin selaku corporate lawyer BBI mengatakan untuk pelaksanaan pembayaran lahan dilakukan langsung ke pemilik tanah dengan cara mentransfer ke rekening pemilik tanah, tidak ke penggarap atau ke mediator, hal ini dilakukan agar meminimalisir resiko dikemudiian hari serta menjamin kepastian bagi investor juga para pemilik lahan dalam hal ganti rugi.

“Alhamdulillah saat ini pembebasan BBI dari 120 Ha, sudah hampir 50%, artinya jika ada klaim dari para pihak, tentunya perlu pembuktian berdasarkan apa. Dalam kegiatan pembebasan lahan kita lakukan langsung kepada pemilik tanah, secara historis terang benderang dan  secara yuridis dilengkapi dengan data-data kepemilikan tanah,” tandasnya.

Diketahui dalam pelunasan pembayaran lahan, ada dua warga yang menandatangani langsung pelepasan hak dan disaksikan langsung oleh Pemdes Sukamekar dan pihak kecamatan serta unsur Polrestro Bekasi.

Usai acara pelunasan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bidang Tanah, seperti yang dilakukan oleh Namat Suprapto, yang memiliki lahan 8000 meter, langsung melakukan survei fisik ke lokasi bersama owner BBI, Kades Sukamekar, tim Polrestro Kab. Bekasi, serta sejumlah staf desa. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!