dutapublik.com – MINAHASA Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyaratan memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
Hal ini mengacu sesuai dasar hukum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan.
“Melihat adanya pembangunan usaha peternakan di lokasi Desa Tempang kecamatan Langowan Utara dan Desa Tember Kecamatan Tompaso Kompleks Pemboran PLTU ini, apakah sudah mengurus izin atau tidak,” ujar Camat Yenny Palit kepada awak media dutapublik.com.
Diketahui, usaha peternakan yang dibangun harus melihat spesifikasi dampak lingkungan dari pembuangan limbah ternak tersebut, sebab sebelumnya adalah lahan pesawahan. Karenanya, jika belum mengurus izin Dinas terkait pembangunan harus dihentikan sementara.
“Izin Lingkungan dapat diajukan melalui pemeriksaan UKL-UPL atau penilaian Amdal sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Drs. Vicky Kaloh mengatakan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup.
Menurut Kaloh, pemilik usaha ternak harus mengurus izin usaha terlebih dahulu dengan pertimbangan lainnya, jika belum harus dihentikan sementara dan boleh melanjutkan pembangunan jika telah ada izin.
“Yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau Kegiatan harus sesuai proses pengajuan Izin Lingkungan melalui penilaian Amdal,” tutur Kaloh
Terpisah di lokasi tersebut dari pantauan, oknum usaha ternak tersebut belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini. (Effendy V. Iskandar)