dutapublik.com , KARAWANG – Rapat kerja teknis yang di laksanakan oleh bawaslu kec.purwasari kab.karawang yang berlokasi di aula desa darawolong kec.purwasari dimana di hadiri seluruh Komisioner Bawaslu Kecamatan Purwasari, Kapolsek Purwasari yang diwakili oleh Kanit Reskrim Aiptu Perdinan, Ketua PPK Kecamatan Purwasari Fajar Ardiansyah, dan Kepala Desa Darawolong Hj. Sri Nurmah.
Komisioner yang diwakili oleh kepala sekretariat Dede Ilyas mengatakan bahwa dalam Rakernis (Rapat Kerja Teknis) pengawasan tahapan pemilu 2024 bahwa evaluasi ini merupakan suatu koordinasi antar penyelenggara pemilu.
Kapolsek Purwasari menyampaikan ketika adanya pengrusakan kotak suara maupun polemik apapun dalam kampanye pada pemilihan pemilu 2024 maupun yang lainya, maka pihak yang berwajib akan bertindak sesuai dengan UU yang berlaku.
Berlanjut narasumber dari PPK Kecamatan Purwasari, Fajar Ardiansyah mengenai pengawasan pemilu, dari mulai masa kampanye tgl 28 November sampai dengan 10 Februari, masa tenang, kampanye terbuka maupun tatap muka ini bisa dilakukan oleh peserta kampanye.
Seluruh tahapan kampanye dan larangan kampanye, diantanya sara,menghina dan menghasut,adu domba, melakukan kekerasan dan melakukan kampanye di tempat ibadah dan pemerintah tidak di izinkan,menjanjikan dan memberikan uang/money politik.ungkap nya (A.Ridwan)


