dutapublik.com, PROBOLINGGO – Pergerakan Kaum buruh terus bergulir dari tingkat pusat Jakarta sampai tingkat daerah. Pergerakan buruh dilakukan secara masif untuk memperjuangkan nasib mereka sendiri. Kaum Buruh tiada hentinya menyuarakan kenaikan upah setiap tahun.
Pergerakan Buruh juga terjadi di daerah Kabupaten Probolinggo PT KDSB ( Karya Dwi Sakti Barokah ) yang beralamat Kelurahan Semampir Kecamatan Kraksaan digugat oleh Serikat Buruh FSPMI terkait upah yang tidak dibayar. Akhirnya, Serikat Buruh FSPMI menempuh jalur hukum ke PHI ( Pengadilan Hubungan Industri) untuk mendapatkan hak – haknya sebagai Pekerja . Sebelum menempuh jalur hukum, Pihak PUK FSPMI telah melakukan upaya – upaya agar kewajiban Perusahaan dapat diselesaikan. Namun, Upaya tersebut berbuah sia -sia karena Pihak Perusahaan tidak merespon bahkan mengabaikan itikad baik dari Serikat Buruh PUK FSPMI.
Serikat Buruh FSPMI mendaftarkan gugatan perkara dengan nomor perkara 119/Pdt.Sus – PHI/2023/PN Sby tertanggal pendaftaran Selasa,12 Desember 2023. FSPMI berkirim surat pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023. Pihak PUK FSPMI PT KDSB telah menguasakan pada DPW FSPMI melalui Kuasa Hukum Agus Supriyanto,S.H.
Sidang Pertama dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2023 diruang Sidang Cakra PHI dengan agenda Sidang Pertama.
Perlu diketahui,Proses pengajuan sidang sudah melalui berbagai mekanisme yang telah ditentukan dengan melapor pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bidang Pengawasan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo. Pihak PUK FSPMI KDSB telah lama tidak dipekerjakan kembali kurang lebih 2 ( dua ) tahun.
Edi Suprapto selaku Pengurus KC FSPMI Probolinggo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Serikat Buruh FSPMI tidak pernah gentar menghadapi oknum-oknum Perusahaan yang mengabaikan hak – hak Kaum Buruh. Selain itu, Beliau juga menegaskan bahwa pergerakan buruh melalui jalur hukum yang terjadi di Kabupaten Probolinggo ini sebagai bukti perlawanan buruh yang selama ini terkesan bungkam.
“Bagus, Proses sudah sampai di PHI, itu artinya pembuktian secara hukum akan dilakukan.
Kami sudah mengambil langkah – langkah persuasif dengan pihak perusahaan selama kurang lebih 1 tahun, namun pihak perusahaan yang diwakili Manejemen seperti mengabaikan.
Tidak ada jalan lain selain kita tunggu di Pengadilan Hubungan Industrial,”Katanya saat dikonfirmasi 20/12/23.
“Ini juga bisa menjadi momentum untuk Kaum Buruh melakukan perlawanan khususnya di daerah Kab. Probolinggo yang mana selama ini selalu terkesan bungkam dengan perlakuan oknum perusahaan – perusahaan yang melakukan PHK sepihak tanpa ada perundingan,”Tegasnya.
Tegasnya lagi,”FSPMI tidak akan gentar menghadapi siapapun untuk membela hak – hak pekerja meski melalui proses hukum”.( SNR )


