PJ Bupati Bersama BNN Kabupaten Tanggamus Selenggarakan Koordinasi Ciptakan Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba 

204

dutapublik.com, TANGGAMUS – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanggamus bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus , selenggarakan Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba Tahun 2024. kegiatan berlangsung di Aula Serumpun Padi Kecamatan Gisting. pada Selasa (27/2/2024).

Hendriyadi ,Kasubag BNNK yang mewakili Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanggamus dalam sambutannya mengatakan melalui kegiatan rapat koordinasi pengembangan dan pembinaan Kabupaten Kota Tanggapan Ancaman Narkoba tahun 2024. Kebijakan kabupaten kota tanggap ancaman narkoba atau diistilahkan dengan Kotan adalah suatu kebijakan yang terkait dengan upaya penciptaan kondisi kesiapsiagaan atau peningkatan kemampuan daerah kabupaten kota dalam rangka mengantisipasi mengadaptasi dan memitigasi potensi ancaman bahaya kejahatan narkotika yang dikelola secara integratif menyeluruh dan berkelanjutan.

“Saya berharap para peserta dan pemangku kepentingan yang hadir pada kegiatan ini dapat bersama-sama menyatukan persepsi dan mengimplementasikan peranannya melalui kebijakan dan kegiatan lainnya dengan tujuan mendukung dan mewujudkan Kabupaten Tanggamus tanggapi akan ancaman bahaya narkoba dan menjadikan Kabupaten Tanggamus sebagai Kabupaten bersih dari narkoba (Bersinar).

Asisten I Bidang Pemerintah Suaidi yang mewakili Pj Bupati Tanggamus dalam sambutannya menyikapi kondisi demikian Presiden RI Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia berada dalam situasi ”Darurat Narkotika” dan menyerukan perang besar terhadap segala bentuk kejahatan narkotika.

Presiden RI telah mengeluarkan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024 pada tanggal 28 Februari 2020 yang ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah.

Hal ini menjadi awal keseriusan negara dalam menghadapi ancaman kejahatan narkotika. seluruh komponen bangsa dan masyarakat wajib berperan aktif dalam menyikapi kondisi ”Indonesia Darurat Narkotika”.

Dalam hal ini Kabupaten Tanggamus mendukung penuh upaya P4GN melalui :Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Penanggulangan HIV/AIDS, Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Nomor 04 Tahun 2017 ,dan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor : B.27/45/08/2021 tentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN Kabupaten Tanggamus Tahun 2021-2024.

Upaya pemerintah dalam Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kabupaten Tanggamus yang kita cintai, tidak bisa di lakukan hanya oleh BNN sendiri mengingat luas wilayah dan berbagai tantangan kompleks lainnya yang kita hadapi bersama. disinilah peran pemerintah daerah menjadi sangat penting untuk menciptakan lingkungan atau wilayahnya bersih Narkoba.

Demi untuk mendukung keberhasilan Kotan , selain peran penting Pemerintah Daerah mengintervensi kawasan rawan narkoba di wilayahnya di perlukan juga peran aktif seluruh masyarakat sebagai subjek utama dari pelaksanaan kebijakan KOTAN tersebut.

Harapan diskusi kita luruskan bahwa dari upaya upaya yang kita lakukan ada hasilnya, ada tidak inovasi inovasi yang harus kita lakukan dalam pencegahan bahaya narkoba.,Kemudian bagaimana kita menciptakan ketahanan masyarakat, ada sinkronisasi antara stakeholder di kabupaten Tanggamus.

Itu harus ditegakkan oleh penegak hukum supaya yang memang sudah dilakukan pembinaan harus ada penegakan hukumnya sehingga adanya peningkatan kesadaran terhadap masyarakat terhadap penyalahgunaan narkoba. imbuhnya

Dalam kegiatan tersebut turut hadir juga Asisten I Bidang Pemerintahan Suaidi , Polres Kabag SDM Hesbin Fadilla , Hendriyadi, S.Sos, kasubag Umum BNNK mewakili kepala BNNK Tanggamus dan Jajaran, Kadis Kominfo Suhartono, perwakilan OPD Terkait, Kejari Tanggamus, Lapas Kelas II B Kotaagung , Rutan Kotaagung, FKUB, Kemenag, dari TP PKK , Jajaran Organisasi Wanita, Rektor Universitas Aisyiyah Pringsewu, Rektor STIT Tanggamus dan Rektor Universitas Muhammadiyah Pringsewu, Budayawan MPAL dan DKT Tanggamus (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *