Jelang Ramadhan, Polda Jabar Imbau Masyarakat Hindari Penjualan Dan Konsumsi Miras

301

dutapublik.com, BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan tegas mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli minuman keras (miras) menjelang bulan suci Ramadhan tahun 1445 H (2024).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., menegaskan bahwa larangan ini bukan hanya berdasarkan nilai agama, tetapi juga berdasarkan hukum. Dalam konteks ini, upaya penertiban terhadap peredaran miras menjadi prioritas.

Baca Juga:  Sat Brimob Polda Jabar Patroli Harkamtinmas Atasi Pencurian Hewan Ternak

“Diketahui, bahwa menjual atau mengkonsumsi miras memiliki implikasi hukum yang serius, diantaranya dapat menganggu Kamtibmas, terlebih jelang bulan Ramadan” ujarnya, Minggu (10/3/2024)

Untuk itu, Polda Jabar mengintensifkan patroli dan pengawasan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Kapolsek Lemahabang Imbau Petugas Jaga Situs Budaya Makam Syekh Quro Cegah Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Ini mencakup penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait miras serta upaya pencegahan aksi kriminal lainnya.

“Langkah ini diambil untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan bagi umat Islam serta memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan damai” Pungkasnya. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *