dutapublik.com, MADINA – Marakanya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Madina tentunya tidak terlepas dari minimnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai dalam hal ini kantor Pengawasan dan Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Sibolga.
Sebelumnya (28/02/2024) tim dari Bea Cukai Sibolga melakukan penindakan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal. Dari hasil konfirmasi dengan Humas Bea Cukai Sibolga, diketahui saat itu ada dua toko di Panyabungan yang dilakukan penindakan, satu bernama toko Semoga Berkah di jalan Sibaroar dan satu lagi toko tanpa nama. Hal ini sesuai dengan yang diucapkan oleh Endi Eser Tarigan selaku Humas dari Bea Cukai Sibolga.
“Untuk penindakan di Panyabungan ada dua toko yang kita tindak, satu bernama toko Semoga Berkah di jalan Sibaroar dan satu lagi toko tanpa nama, untuk rokok ilegal yang diamankan itu terdiri dari berbagai merek,” ucapnya.
Duta Publik pun mencoba menanyakan jumlah hasil tangkapan yang dilakukan di toko Semoga Berkah tersebut, Endi menjelaskan yang diamankan sejumlah 15 karton.
Namun hasil dari investigasi yang dilakukan Duta Publik dan Radar Pos Nusantara di lapangan pasca penindakan yang dilakukan oleh tim dari Bea Cukai tersebut, bahwa yang diamankan pada saat itu ada sebanyak 30 karton sesuai dengan pengakuan pemilik toko, namun yang disebut oleh Humas Bea Cukai hanya sebanyak 15 Karton saja.
Wartawan Duta Publik menyebut akan secepatnya datang ke Kantor Bea Cukai Sibolga, dengan membawa bukti berapa karton yang dibawa oleh tim penindakan dari Bea Cukai pada saat melakukan penindakan tersebut.
“Kami ke Sibolga, akan kami bawa bukti berapa karton yang dibawa,” ucap Hendri
Di samping itu, hasil rekaman perbincangan dengan salah satu pemilik toko sembari menunjukkan surat berita acara pemeriksaan dari Bea Cukai. Wartawan Duta Publik pun merasa rancu ketika melihat surat tersebut, karena banyak corat coret dan ditulis dengan pensil, selain itu juga tidak ada stempel dan ada tanda tangan tapi tidak ada nama.
Endi Tarigan ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon membenarkan bahwa itu surat dari mereka, dan mempersilahkan wartawan Duta Publik dan Radar Pos Nusantara untuk datang ke Kantor Bea Cukai Sibolga.
Dia juga menambahkan dari Sabang sampai Merauke banyak rokok ilegal bukan hanya di Panyabungan saja, dia juga menambahkan tidak semua pengedar rokok ilegal itu diamankan.
Diketahui pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Namun kegiatan penindakan yang baru saja dilakukan tim Bea Cukai di Panyabungan, mereka tidak menahan pengedar atau penjualnya, hanya barang bukti saja yang dibawa.(Red)


