dutapublik.com, KARAWANG – Uji Kesetaraan (UK) adalah proses asesmen yang menyetarakan hasil pendidikan nonformal dengan pendidikan formal serta pengakuan hasil pendidikan informal sama dengan pendidikan formal dan nonformal untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan satuan pendidikan terakreditasi.
Pentingnya Uji Kesetaraan didasarkan pada PP nomor 17 Tahun 2010 dan PP nomor 57 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa penghargaan dan pengakuan hasil belajar pendidikan nonformal dilakukan melalui penyetaraan. Uji Kesetaraan juga merupakan upaya Kemendikbudristek untuk menjamin mutu lulusan pendidikan nonformal, dihargai dan setara dengan pendidikan formal.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan yang meliputi program pendidikan paket A, paket B dan paket C. PKBM juga merupakan satuan pendidikan yang menyelenggarakan Uji Kesetaraan (UK) pendidikan non formal.
PKBM Sanggar Juang desa Cirejag kecamatan Jatisari merupakan salah satu dari puluhan PKBM di kabupaten Karawang yang menyelenggarakan Uji Kesetaraan ( UK ) Tahun pelajaran 2023/2024. Kegiatan UK yang berlangsung pada Minggu (19/05/2024) dilaksanakan di SMAN Jatisari tersebut diikuti oleh 42 orang peserta didik paket C.
Teddi Fitnaguhardi,SE ketua PKBM Sanggar Juang saat ditemui dilokasi UK mengatakan bahwa untuk tahun pelajaran 2023/2024 ini peserta didik yang mengikuti UK paket C di PKBM nya sebanyak 42 orang dan kesemuanya hadir mengikuti pelaksanaan UK tersebut.
“Untuk pelaksanaan UK tahun ini peserta didik paket C yang ikut sebanyak 42 orang, dan alhamdulilah semuanya bisa hadir mengikuti kegiatan UK tersebut” ujarnya
Sementara itu H. Kosim Taryana, M.Pd Kabid PAUD Dikmas Disdikpora kabupaten Karawang saat melakukan monitoring pelaksanaan UK di PKBM Sanggar Juang berpesan kepada seluruh peserta untuk mengikuti pelaksanaan UK ini dengan sungguh-sungguh serta mengikuti semua arahan dari para pengawas.
” Saya berpesan kepada seluruh peserta UK untuk mengikuti pelaksanaan UK ini dengan sungguh-sungguh dan mengikuti semua arahan dan peraturan dari para pengawas” katanya.
Selain itu H. Kosim Taryana, M.Pd juga menyampaikan bahwa Uji Kesetaraan ini bukan ujian tapi sebagai proses penyetaraan pendidikan nonformal agar hasil proses pembelajaran pendidikan nonformal mendapat penghargaan atau setara dengan pendidikan formal.
“Uji Kesetaraan ini bukan ujian tapi merupakan proses yang harus dijalani agar hasil proses pembelajaran pendidikan nonformal ini dihargai dan setara dengan pendidikan formal”
“Dan bagi peserta didik yang telah mengikuti UK nantinya akan mendapatkan sertifikat hasil uji kesetaraan yang bisa digunakan melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya di pendidikan formal” pungkasnya. ( Endang Andi)


