dutapublik.com, MADINA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan jawaban atas laporan pengaduan Mark Up kegiatan smart village dan intervensi sumber dana desa tahun anggaran 2023 se Kabupaten Mandailing Natal.
Surat dengan nomor 195/s/XVIII.MDN/05/2024 itu berbunyi yang terhormat ketua DPD LSM Tamperak di Panyabungan.
Sehubungan dengan surat saudara nomor 693/LP/LSM/TAMPERAK/MADINA/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 terkait laporan pengaduan mark up kegiatan smart village dan intervensi sumber dana desa tahun anggaran 2023 se Kabupaten Mandailing Natal, kami mengapresiasi kepedulian saudara (LSM Tamperak) dalam mengawasi pengelolaan dana desa, khususnya yang ada di Kabupaten Mandailing Natal.
Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah pasal 19, yang menyatakan Bupati wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan desa, Bupati dibantu Camat dan Inspektorat, serta Bupati menugaskan perangkat daerah terkait.
Atas hal tersebut, kami (BPK RI) perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah mengkoordinasikan permasalahan dana desa yang saudara ketua M.yakub Lubis (LSM Tamperak) sampaikan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Demikian isi surat jawaban dari BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani langsung oleh kepala perwakilan atas nama Eydu Oktain Panjaitan. (Red)


