dutapublik.com, JAKARTA – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin mempertanyakan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memvonis terdakwa bandar narkoba atas nama Mutiara Risyanto Bin Muhamad Yudi dalam perkara nomor 190/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst.
Fatah Chotib Uddin memprotes terkait pemberitaan kasus penuntutan 11 tahun penjara yang dilakukan oleh pihaknya terhadap bandar narkotika jenis ganja yang sudah berulang kali mengedarkan barang haram tersebut.
“Mana pertimbangan Hakim-nya? Masalah putusan nggak disorot. Bisa putus 9 dan 8 tahun,” ungkap Fatah melalui pesan singkatnya, Kamis, (27/6/2024).
Tiga terdakwa bandar narkoba atas nama Mutiara Risyanto Bin Muhamad Yudi dituntut 11 tahun penjara oleh Kejari Jakarta Pusat (Jakpus) dan Muhammad Zaki Siraj alias Kiki bin Abdul Rohim dan Yuda Supri Anggara Bin Dalam dituntut 8 tahun penjara oleh Kejari Jakarta Utara (Jakut) menggunakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mutiara Risyanto Bin Muhamad Yudi divonis 9 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakpus pada hari Rabu, 5 Juni 2024. Sementara Muhammad Zaki Siraj alias Kiki bin Abdul Rohim dan Yuda Supri Anggara Bin Dalam sama-sama dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh PN Jakut pada hari Selasa, 17 Mei 2024.
Namun, hingga saat ini Fatah juga enggan menjelaskan yang menjadi pertimbangan pihaknya dalam menuntut Mutiara Risyanto Bin Muhamad Yudi 11 tahun penjara. Ia justru mempersoalkan pertimbangan hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap bandar narkoba tersebut.
Selain itu, Fatah juga enggan menjawab alasan pihaknya tidak dihadirkannya kedua bandar lainnya yang ditangani oleh Kejari Jakut tidak dihadirkan sebagai saksi dalam pemeriksaan perkara Mutiara Risyanto Bin Muhamad Yudi di PN Jakpus.
“Liat saja putusan lengkapnya,” lanjut Fatah.
Namun, hingga saat ini, pihaknya juga belum menerima salinan putusan dari PN Jakpus terkait kasus tersebut.
Sementara itu, saat ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, JPU tidak menghadirkan Muhammad Zaki Siraj alias Kiki bin Abdul Rohim dan Yuda Supri Anggara Bin Dalam sebagai saksi untuk di periksa.
Hal yang sama juga dilakukan oleh JPU Kejari Jakut, ditelusuri dari SIPP PN Jakut, Mutiara Risyanto Bin Muhamad Yudi juga tidak dihadirkan sebagai saksi selama persidangan.
JPU dalam dakwaannya mengatakan, dari tangan Muhammad Zaki Siraj alias Kiki bin Abdul Rohim berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 1.139 gram. Ganja tersebut sudah dua kali ia pesan dari Yuda Supri Anggara Bin Dalam menggunakan media sosial Facebook, Instagram dan Telegram.
Pesanan pertama dikirim menggunakan jasa kirim online atau go-send seberat 1 kilo gram. Kemudian ia bertemu dengan Yuda Supri Anggara di salah satu warung kopi di Kemayoran Jakpus untuk mengambi paket ganja seberat 1.139 Gram. Barang haram tersebut dipesan oleh terdakwa untuk dijual kembali.
Sedangkan kedua terdakwa lainnya dalam dakwaannya JPU Kejari Jakut, dari para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 12 paket masing-masing berisikan daun-daun kering jenis ganja dengan berat total 2.0700 gram. Selain itu, kedua terdakwa mampu mengirimkan paket tersebut kepada para pelanggannya menggunakan Ojek Online (Ojol) 3 sampai 4 kali dalam sehari.
Ketiga pelaku berhasil diamankan di hari yang sama usai kedua terdakwa bertemu pada tanggal 27 Oktober 2023 di lokasi yang berbeda. Terdakwa Mutiara Risyanto Bin Muhamad Yudi berhasil diamankan di Trafic Light Galur Jl. Letjend. Suprapto Jakpus. Sementara Muhammad Zaki Siraj alias Kiki bin Abdul Rohim dan Yuda Supri Anggara Bin Dalam berhasil diamankan di kelurahan Pademangan Utara Jakut.
Sementara Itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr. Rudi Margono bungkam saat dikonfirmasi terkait keanehan penuntutan yang dilakukan oleh anak buahnya tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis, 20 Juni 2024.
Hingga saat ini, ia enggan memberikan tanggapan terkait adanya disparitas dalam penanganan perkara yang sama yang dilakukan oleh anak buahnya tersebut. (Nando)


