Jalani Pidana Kasus Narkoba, JPN Banjarbaru Gugat Hak Asuh Orang Tua Kandung

248

dutapublik.com, JAKARTA –  Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajukan Gugatan Pembebasan dan atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua terhadap anaknya. Hal itu dilakukan lantaran orang tua anak berinisial NAR sedang menjalani hukuman pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjar Baru, Hadiyanto melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun)Kejari Banjarbaru, Jefri Leo Chandra mengatakan, kedua orang tua anak tersebut tidak mampu menjadi perwalian anaknya.

“Bahwa Kejaksaan Negeri Banjarbaru berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Nomor: SKK-03/O.3.20/Gp/04/2024 tanggal 01 April 2024 dan SKK-06/O.3.20/Gp/06/2024 tanggal 11 Juni 2024, telah mengajukan Gugatan Pembebasan dan/atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua berinisial G Tergugat I dan berinisial TA Tergugat II selaku Orang tua dari seorang anak berinisial NAR,” ucap Jefri dalam keterangan tertulisnya, Senin, (22/7/2024).

Jefri mengaku, ayah dan ibu kandung anak berinisial NAR tersebut sedang menjalani hukuman pidana terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sehingga pihaknya selaku JPN mengajukan Gugatan perwalian ke Pengadilan Agama (PA) Banjarbaru.

Dalam gugatannya, pihaknya juga mengusulkan adik kandung dari ayah orang tua anak tersebut menjadi wali dari anak tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran ayah dan ibu kandungnya tidak dapat menjalankan kewajibannya selaku orang tua kepada anaknya.

“Tergugat I selaku ayah kandung dan Tergugat II selaku ibu kandung dari anak berinisial NAR tidak dapat menjalankan kewajibannya selaku orang tua kepada anaknya yang berinisial NAR,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Jefri mengaku, pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, Hakim PA Banjarbaru mengabulkan gugatan yang diajukan pihaknya tersebut. Hakim yang mengadili perkara tersebut juga menunjuk adik kandung G sebagai perwalian dari anak berinisial NAR. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *