Ketua LPAKN RI PRO JAMIN Sebut Rehabilitasi Gedung SMPN 1 Limau Oleh CV Angkatan Sepuluh Diduga Asal-Asalan Tidak Sesuai Spek

212

dutapublik.com, TANGGAMUS – Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Tanggamus Tahun 2024 untuk Rehabilitasi pembangunan SMPN 1 Limau, Kabupaten Tanggamus, Lampung diduga tidak sesuai spek karena menggunakan baja ringan bekas.

Proyek pengerjaan rehabilitasi gedung SMPN 1 Limau ini diketahui dikerjakan oleh CV Angkatan Sepuluh, Nomor Kontrak KPA/ DAK/ 02/PML- 3493476/20/VI/2024 dengan nilai kontrak Rp 642.716.200.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia ( LPAKN RI) PRO JAMIN, pada Sabtu (27/7/2024)

Ketua Lembaga Pemantau Aset Dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PRO JAMIN Helmi mengatakan pengerjaan rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Limau diduga tidak sesuai spek, selain menggunakan baja ringan tidak sesuai standar, baja ringan yang dipakai juga diduga merupakan barang bekas.

“Selain itu juga baja ringan yang dipasang oleh para pekerja sudah pada berkarat, selain berkarat barang tersebut tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), saya bicara seperti ini karena sesuai fakta di lapangan karena ini bukan katanya melainkan kami yang investigasi di lokasi proyek,” ujar Helmi.

Lebih lanjut Helmi menerangkan salah satu pekerja saat dikonfirmasi menerangkan kalau pemasangan baja ringan tersebut cuma atap yang diganti. “Jadi sudah sewajarnya kalau saya selaku ketua LPAKN RI PRO JAMIN menduga pekerjaan gedung Sekolah SMPN 1 Limau ini asal asalan,” terangnya.

“Tidak hanya saya yang merasa kecewa terkait rehab gedung SMPN 1 Limau pihak komite pun merasa kecewa, dengan anggaran mencapai setengah milyar lebih tapi hasilnya sangat mengecewakan, dengan adanya temuan ini saya masih mencari informasi siapa pemborongnya hingga saat ini pihak kontraktor belum bisa kami mintai keterangan terkait proyek tersebut,” ungkapnya.

“Dengan ada nya kejanggalan yang kami temukan di SMPN 1 Limau yang menimbulkan kekecewaan dari pihak sekolah dan komite, saya meminta pada pemilik proyek untuk membongkar baja ringan yang sudah berkarat, supaya diganti dengan yang baru dan berstandar SNI dan tak menutup kemungkinan kalau pihak pemborong tidak mau mengganti baja ringan yang sudah berkarat maka kami akan segera membuat laporan ke APH.”

“Yang pasti kami minta pemborong agar mengganti baja ringan yang sudah karatan, rehabilitasi SMPN 1 Limau ini cuma tiga kelas yang direhab dengan anggaran Rp 642.716.200. Artinya ada anggaran 200 juta lebih di setiap lokalnya, masa ia baja ringan yang dipakai sudah pada karatan dan juga ada bahasa dari salah satu pekerja yang diganti cuma atapnya aja. Apalagi yang bilang cuma ganti atap itu kan salah satu pekerja jadi kalau memang benar seperti apa yang disampaikan pekerja tersebut maka saya selaku Ketua LPAKN RI dapat menyimpulkan si pemborong tidak mengutamakan mutu pembangunan melainkan mengutamakan keuntungan pribadi semata,” pungkasnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *