dutapublik.com, JAKARTA – Kasus ini berawal lambatnya Penanganan Ditkrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) Terkait Pelanggaran UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, terkait Tindak Pidana Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1, dan Pasal 18 ayat 1 Terkait UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
”Kasus ini pemutusan kontrak dilakukan Menajemen Apartemen Pasar Baru Masion Jakarta Pusat, dimana kerugian konsumen cukup besar,” ujar Agus.
Terkait Pemutusan Perjanjian Sepihak dan Tidak Memberikan Informasi yang benar kepada Konsumen.
Saat Jumpa Pers Sabtu (27/7) Di Mall GPS Jakarta Pusat, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Agus Flores yang Juga Pengacara dari Sandi Hakim Alias Ko King, menganggap ada dugaan kasus ini dianggap Permainan Cantik antara Oknum Jaksa dan Oknum Penyidik sehingga dianggap perkara ini perdata, padahal tiga tahun jalannya perkara sudah pernah dilakukan Gelar Perkara di Karo Wasidik Bareskrim Mabes Polri dimana kasus ini dianggap adanya unsur pidana Pelanggaran UU Konsumen dan dalam kesaksian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kasus ini dianggap ada Pelanggaran UU Konsumen Terkait Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999.
”Oknum Penyidik dan Oknum Jaksa harus belajar dulu UU Konsumen, baru berhadapan dengan saya, soal UU Konsumen saya sudah makan asam garam selama 16 Tahun jadi Ketua YLKI Gorontalo, dan sekarang disambung jadi Ketua YLKI Sutra sampai sekarang,” ujarnya.
Agus mengatakan pula dalam Perkara Lex Spesialis Derogat Generalis tidak ada istilah Perdata, jika terjadi Pelanggaran di UU Konsumen harus diproses pidana.
”Di UU Konsumen tidak ada istilah Perdata jika melanggar UU Konsumen apalagi Konsumen mengalami kerugian,” tegasnya.
Ketika Awak Media menanyakan langkah selanjutnya yang dilakukan Pengacara Agus Flores ini, ia menyatakan akan melaporkan seluruh Stakeholder yang terlibat dalam kasus ini diataranya para Penyidik dan Jaksa baik di Propam PMJ dan Jamwas Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
”Alasan Saya bahwa Penyidik dan Jaksanya diduga telah melanggar kode etik dan perlu dilakukan Pemeriksaan Kekayaannya didapat dari mana,” ujarnya.
Kasus ini juga telah dikonsultasikan dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Kasat Provos.
Sebelumnya telah dikonfirmasi pula Kasus antara Ko Sandi dan Ko King atau Thio Kin Hie, di Karo Wasidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan. Iwan membenarkan kasus ini telah digelar untuk dilakukan tindak lanjut.
”Iya Adinda, kasus ini pernah digelar,” ujar Brigjen Pol Iwan Kurniawan kepada Media Grub FRN.
Selain itu, sebelumnya secara terpisah Kamis (25/7) Kabid Propam PMJ Kombes Pol Bambang Satriawan didampingi Kasat Provos PMJ, AKBP Andra membenarkan kunjungan Ketum dan Sekjen PW FRN Counter Polri membahas Kasus tersebut.
”Benar kami terima mereka di Ruang Kasat Provos terkait kasus mereka adukan tersebut,” ujar Kombes Pol Bambang Satriawan. (Red)



