dutapublik.com, MADINA – Tim Media dan LSM di Kabupaten Madina belum lama ini melalui hasil investigasi menemukan 2 unit gelondong yang diduga milik saudara Ali Imran alias Kobol dan ratusan batu tambang penghasil bunga tanah sebagai Upeti lahan Hutan Lindung yang ia diduga dikuasai olehnya. Serta sekitar ribuan karung limbah olahan gelondong yang memiliki dampak kimia berbahaya/merkuri yang berlokasi di Desa Binanga Kecamatan Hutabargot Mandailing Natal Sumut.
Menurut keterangan salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya bahwa kegiatan ini sudah berjalan kurang lebih 3 bulan dan selain mendapat Upeti, Kobol juga ikut serta melakukan penambangan di lahan Hutan Lindung tersebut.
Menyikapi hal ini Ketua LSM Trisakti DPD kabupaten Mandailing Natal Dedi Saputra menyayangkan Hutan Lindung yang seharusnya dilindungi malah dirusak dengan melakukan penambangan PETI/tambang emas ilegal yang jelas disitu terjadi penebangan hutan selain itu kegiatan pengolahan gelondong menurut pantauan tim juga beroperasi di pemukiman warga di Desa Binanga Kecamatan Hutabargot adapun kegiatannya di pinggiran sungai kecil yang dipakai warga sebagai kebutuhan sehari hari seperti mencuci, mandi, dan kebutuhan lainnya.
“Bahwa hal itu perbuatan ini sangat bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, diduga kuat dilakukan saudara Al alias kobol yang dengan sengaja melawan hukum,” ujar Dedi, Rabu (4/12/2024).
Maka atas hal ini para aparat penegak hukum khususnya bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kapolres Mandailing Natal, Kapolsek Panyabungan, Dinas Lingkungan Hidup serta tim operasi Balai Gakkum KLHK wilayah Sumut dan pihak Balai Taman Nasional Batanggadis agar melakukan penertiban dan penangkapan terhadap para pelaku yang dimaksud sebelum hal ini berdampak fatal dan memakan korban.
Berdasarkan pantauan tim, kegiatan ini berjalan secara terang-terangan tanpa ada penghalang sehingga seolah-olah kebal dari hukum.
Perlu diketahui bahwa Merkuri dinyatakan sebagai bahan berbahaya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2001 tentang Bahan Berbahaya dan Beracun. Merkuri termasuk dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan karakteristik beracun, karsinogenik dan berbahaya bagi lingkungan.
Melansir dari laman Lingkungan Kementerian Hidup dan Kehutanan RI, merkuri termasuk kategori sangat beracun berdasarkan uji pada tikus dengan LD50 sebesar 37 mg/kg yang disimbolkan dengan gambar tengkorak. Kemudian merkuri juga masuk ke dalam karakteristik karsinogenik. Karsinogenik adalah B3 dengan sifat bahan penyebab sel kanker, yakni sel pembohong yang dapat merusak jaringan tubuh. Selain berbahaya bagi tubuh, merkuri juga berbahaya bagi lingkungan terutama lingkungan perairan.
Sementara itu upaya dari tim investigasi yang termasuk di dalamnya awak media dutapublik.com mendapatkan klarifikasi kepada Ali Imran alias Kobol belum mendapatkan hasil hingga berita ini dipublikasikan. Tim investigasi sudah berkali-kali datang ke kediaman Ali Imran alias Kobol namun belum berhasil menemui yang bersangkutan hingga saat ini. (Tim)


