dutapublik.com, TANGGAMUS — Sandang status tersangka setelah ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diskrimum) Polda Lampung, MM, Kepala Pekon Tegi Neneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, ajukan laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Mabes Polri.
Sebelumnya Kepala Pekon Tegi Neneng dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor LP /B/444/x/2024/SPKT POLDA LAMPUNG yang dibuat oleh pelapor Siti Nurul Kholifatul Awaliah pada 4 Oktober 2024.
Berdasarkan pengembangan penyidikan MM resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor S.Tap/178/XII/RES.1.24/2024/DITRESKRIMUMS.Tsp/, tertanggal 16 Desember 2024.
Lantaran itu dirinya ajukan laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) tersebut terkait adanya dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
MM mengaku heran atas dasar apa ia ditetapkan sebagai tersangka dan ia pun mempertanyakan bukit bukti dan juga keterangan saksi yang digunakan penyidik dalam menetapkan status hukum, sehingga penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Saya rasa ada ketidaksesuaian dalam penanganan kasus ini dan saya juga sudah mengajukan laporan Dumas ke Bidpropam Mabes Polri pada tanggal 18 Desember 2024 atas dugaan ketidakprofesianalan penyidik,” ujar MM.
“Saya juga ingin tau, apakah bukti dan saksi yang mereka ajukan cukup kredibel sehingga saya bisa dijadikan tersangka,” ungkapnya.
Masih kata MM ia menegaskan bahwa ia akan terus memperjuangkan hak nya melalui jalur hukum dan ia merasa sangat dirugikan dengan status tersangka yang disematkan padanya, terlebih lagi ada ketidaksesuaian antara bukti dan keterangan saksi dengan fakta di tempat kejadian perkara (TKP).
“Saya akan terus memperjuangkan hak saya melalui jalur hukum dengan status tersangka ini saya sangat dirugikan, terlebih lagi ada ketidaksesuaian antara bukti dan keterangan saksi dengan fakta di TKP,” tegasnya.
Untuk memperjuangkan hak nya, MM pada Jumat, 31 Januari 2025, kembali mendatangi Mabes Polri, ingin menanyakan perkembangan laporan yang ia ajukan.
“Ia pada hari Jumat 31 Januari 2025 saya ke Mabes Polri menanyakan terkait perkembangan laporan yang saya ajukan, saya sangat mengapresiasi atas respons yang disampaikan Mabes Polri.
Saya juga berterimakasih dan Alhamdulillah, laporan yang saya ajukan sudah diterima dan kini telah dilimpahkan ke bagian Birowasidik,” jelasnya.
Ia saya sangat berterima kasih kepada pihak Mabes Polri yang telah menindaklanjuti laporannya. Ia berharap melalui laporan yang diajukan ini, masih ada harapan baginya untuk mendapatkan keadilan.
Kasus ini masih bergulir dan publik pun masih menunggu bagaimana kelanjutan dari aparat kepolisian dalam menangani laporan MM sementara pihak Polda Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus yang dialami oleh MM. (Sarip)


