dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada hari Kamis, 6 Februari 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKJ, Syahron Hasibuan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Dr. Arifin bersama dua orang lainnya.
“Iya Betul, salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Drs. Arifin, M., AP,” kata Syahron dalam keterangan tertulinya.
Ia mengaku, selain Walikota Jakpus Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya yaitu, Pimpinan Perisai Kebudayaan dan Seni, Pri Mulya Priadi dan seorang seniman bernama Ewith Bahar.
Seharusnya, lanjut Syahron, hari ini pihaknya telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Namun, dua dari lima saksi yang diminta untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Terdapat 2 orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang.” ungkap Kasipenkum.
Sebelumnya, Kejati DKJ juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar), Uus Kuswanto bersama sembilan orang lainnya dalam kasus yang sama pada tanggal 23 Januari 2025.
“10 orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut, salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta Syahron Hasibuan dalam Keterangan tertulisnya, Kamis (23/1/2025).
Bahkan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Direktur PT. Karya Mitra Seraya, Direktur PT. Acces Lintas Solusi, Direktur PT. Nurul Karya Mandiri, dan manajemen sanggar.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” ujarnya. (Nando)


