dutapublik.com, JAKPUS – Hampir dua tahun berkas perkara tersangka Hendry Surya belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) setelah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh Bareskrim Polri pada 12 Mei 2024.
Henry Surya sebelumnya kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen kasus Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya oleh Bareskrim Polri pada 15 Maret 2023.

Ia sebelumnya divonis Bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dalam kasus penipuan dan penggelapan di KSP Indosurya dengan nilai kerugian yang diduga mencapai Rp 106 triliun.
Namun, meskipun berkas perkara dan tersangka Henry Surya Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dalam kasus TPPU, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum juga melimpahkan kasus tersebut ke PN Jakpus.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana hingga saat ini tidak mau memberikan penjelasan terkait alasan pihaknya menunda pelimpahan berkas tersebut ke Pengadilan sejak dikonfirmasi pada hari Kamis, 13 Februari 2025.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar yang enggan diwawancara terkait hal tersebut. Ia sudah berulang kali diminta waktu untuk wawancara sejak hari Senin, 24 Februari 2025, mengenai alasan mandeknya penanganan kasus tersebut oleh pihaknya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Safrianto Zuriat Putra juga melakukan hal yang sama. Ia tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi pada hari Kamis, 13 Februari 2025.
Bahkan, mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakpus yang saat itu dijabat oleh Sobrani Binzar juga bungkam sejak dikonfirmasi pada 26 Februari 2025 hingga saat ini. Ia tidak mau menjelaskan alasan pihaknya tidak melimpahkan berkas tersebut pada saat ia menjabat sebagai Kasipidum.
Sobrani Binzar menjabat sebagai Kasipidum Kejari Jakpus Sejak bulan Maret 2022 hingga Desember 2023. Ia kemudian di tugaskan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) hingga saat ini. (Nando)


