Ada Disparitas Dalam Menuntut Sejumlah Pelaku Kejahatan Narkoba, Kasipidum Kejari Karawang Bungkam

247

dutapublik.com, KARAWANG – Terdapat disparitas terhadap sejumlah penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam menuntut para pelaku kejahatan narkoba. Namun anehnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karawang enggan memberikan penjelasannya terkait hal tersebut.

Dalam perkara nomor 342/Pid.Sus/2024/PN Kwg atas nama Terdakwa Cahaya Aji Khairunnas Als Betran Bin Nurhadi dituntut lima tahun dan enam bulan penjara dengan barang bukti berupa puluhan bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih yang berisi narkoba siap edar.

Berat barang bukti Keseluruhan 4,12 gram dan berat netto 1,62 gram. Terdakwa Cahaya Aji Khairunnas dituntut menggunakan pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terdakwa diduga menjadi perantara jual beli oleh seseorang bernama Kevin yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan cara menempelkan narkotika jenis sabu-sabu siap edar tersebu di beberapa titik yaitu di sekitaran Jl. Arteri Galuh Mas Raya, Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat.

Sedangkan untuk tersangka dalam perkara nomor 335/Pid.Sus/2024/PN Kwg dengan terdakwa U. Wahyudin Harun Als Enco Bin Harun dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara menggunakan pasal yang sama.

U. Wahyudin Harun menjadi kurir narkoba atas perintah seseorang bernama Adi yang saat ini sudah Jadi DPO. Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan lima bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,61 gram yang sudah siap diedarkan.

Tidak hanya itu, keanehan kembali terjadi dalam perkara nomor 15/Pid.Sus/2025/PN Kwg atas nama terdakwa Selly Marcelina Hijriyati Als Selly Binti Suparman yang hanya dituntut tujuh tahun penjara menggunakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selly Marcelina Hijriyati menjadi perantara oleh seseorang bernama Fadli yang saat ini masih DPO. Ia diperintahkan untuk mengedarkan barang haram tersebut di sejumlah titik di Kabupaten Karawang.

Dari tanggan Selly Marcelina Hijriyati, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang sudah dipecah-pecah dan siap edar sebanyak delapan plastik bening dengan berat keseluruhan 22,64 gram.

Hal yang sama juga dilakukan terhadap terdakwa Rudi Juanda Als Otot Bin Sakim dalam perkara nomor 4/Pid.Sus/2025/PN Kwg. Ia dituntut tujuh tahun penjara menggunakan pasal Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Rudi Juanda merupakan perantara jual beli oleh terdakwa Rustam yang berkas penuntutannya dilakukan terpisah, dengan cara ditempelkan di beberapa titik sesuai dengan yang diarahkan.

Polisi pun berhasil mengamankan narkotika jenis sabu yang sudah di pecah-pecah sebanyak 36 plastik bening yang berisi barang haram dan sudah siap diedarkan dengan total berat keseluruhan 20,56 gram.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Karawang, Gusti Rai Andriani sejak dikonfirmasi pada hari Senin, 24 Maret 2025 hingga saat ini masih bungkam dan tidak memberikan penjelasan terkait pertimbangannya dalam melakukan penuntutan terhadap sejumlah perkara tersebut. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *