dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah menindaklanjuti laporan masyarakat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada sejumlah kegiatan perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, yang bersumber dari alokasi APBD Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2023.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis yang diterima tim media ini pada Jumat (11/4/2025).
“Laporan sudah masuk ke bidang Pidsus,” ujar Ricky, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, laporan dari DPP KAMPUD tersebut saat ini masih dalam tahap telaah oleh tim Pidsus.
“Laporan sedang ditelaah oleh tim Pidsus, dan hasilnya belum dapat disampaikan,” terang Kasipenkum Kejati Lampung.
Untuk diketahui, DPP KAMPUD telah secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke kantor Kejati Lampung pada Kamis, 27 Februari 2025. Dugaan korupsi tersebut mencakup:
Penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak dengan sumber dari daerah lain dalam bentuk perjalanan dinas biasa senilai Rp547.490.000.
Belanja perjalanan dinas dalam kota senilai Rp420.000.000.
Kegiatan pengendalian dan pengawasan penyediaan serta peredaran benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak dalam daerah, dalam bentuk perjalanan dinas biasa senilai Rp93.710.000.
Belanja perjalanan dinas dalam kota senilai Rp34.000.000.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, dalam keterangan persnya pada Jumat (11/4/2025), menjelaskan bahwa laporan tersebut telah menguraikan secara singkat modus operandi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan empat kegiatan perjalanan dinas tersebut.
“Laporan ini kami daftarkan atas dugaan tipikor yang melibatkan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur bersama jajaran satuan kerja terkait dalam pelaksanaan empat kegiatan perjalanan dinas TA 2023. Diduga terjadi modus perjalanan dinas fiktif dan mark-up harga sub item kegiatan. Indikasi tumpang tindih anggaran juga ditemukan, khususnya antara dana perjalanan dinas biasa senilai Rp547.490.000 dan belanja perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp420.000.000,” ungkap Seno Aji.
Aktivis yang dikenal sederhana dan low profile ini juga menambahkan bahwa modus serupa ditemukan pada dua kegiatan lainnya.
“Tak hanya dua kegiatan itu, kami juga menemukan tumpang tindih pada kegiatan pengendalian dan pengawasan penyediaan serta peredaran benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak senilai Rp93.710.000 yang beririsan dengan anggaran belanja perjalanan dinas dalam kota senilai Rp34.000.000. Hal ini berpotensi menghasilkan laporan pertanggungjawaban palsu atau nota perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, karena kegiatan tersebut pada dasarnya serupa namun dianggarkan pada mata anggaran (MAK) yang berbeda,” jelasnya.
Seno Aji menyebut bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, namun tidak mendapat respons kooperatif.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran negara/daerah, sudah sepantasnya Kepala Dinas memberikan jawaban tertulis kepada tim investigasi DPP KAMPUD. Namun sikap tidak kooperatif menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran tidak dilakukan secara transparan. Oleh karena itu, kami mendorong Kejati Lampung untuk segera melakukan pemeriksaan secara intensif dan menyeluruh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Seno Aji berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Armen Wijaya, S.H., M.H., untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Praktik korupsi harus ditindak tegas dan komprehensif agar tidak membudaya dalam birokrasi. Kami menaruh harapan besar kepada Kajati Lampung untuk tidak hanya menelusuri kerugian keuangan negara, tapi juga menuntut para pelaku dengan hukuman maksimal sesuai amanat UU Pemberantasan Tipikor, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3,” tandasnya.
Senada dengan itu, Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, menegaskan bahwa pihaknya berharap laporan masyarakat ini segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang serius dan tegas.
“Kami sangat berharap agar laporan dari DPP KAMPUD ini mendapat perhatian serius dari Kejati Lampung, karena modus operandi yang dilakukan menunjukkan indikasi pelanggaran hukum dan merugikan keuangan negara maupun masyarakat. Ini harus diusut tuntas agar skandal korupsi bisa dibongkar,” ujar Fitri Andi. (Sarip)


