Aktivis Senyap Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Publik Kabupaten Bekasi Dalam Pengangkatan Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi Ke Kejagung

275

dutapublik.com, JAKARTA – Seorang aktivis antikorupsi yang memilih untuk tidak mengungkap identitasnya secara terbuka telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan tersebut terkait dengan proses pengangkatan Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi melalui Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal (KPM) Nomor: 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025 tertanggal 17 April 2025, yang menetapkan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha untuk periode 2025–2029.

Dalam kajian hukum yang disampaikan kepada Kejaksaan, pelapor mengungkap adanya dugaan pelanggaran administratif dan substantif dalam pengangkatan tersebut. Salah satu poin utama adalah bahwa yang bersangkutan belum memenuhi batas usia minimal 35 tahun yang disyaratkan dalam berbagai regulasi, termasuk: PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD; Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 dan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2023.

Berdasarkan data kependudukan, Ade Efendi Zarkasih lahir pada 13 September 1991 dan baru berusia 34 tahun saat SK diterbitkan. Selain itu, pelapor juga menyebut tidak ditemukannya jejak informasi mengenai seleksi terbuka, uji kelayakan dan kepatutan, atau pengumuman resmi proses rekrutmen di situs resmi Pemkab Bekasi maupun PDAM Tirta Bhagasasi.

“Pengangkatan ini dilakukan secara diam-diam tanpa proses yang transparan, melanggar syarat normatif, dan menimbulkan kecurigaan akan adanya praktik penyalahgunaan kekuasaan,” ungkap aktivis tersebut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/5/2025).

Pelapor juga menyoroti adanya klausul dalam diktum ketiga SK yang menyatakan keputusan dapat diubah jika terdapat kekeliruan di kemudian hari, sebagai indikasi bahwa pengambil keputusan menyadari potensi cacat hukum sejak awal.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pelapor menyatakan tindakan tersebut berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan daerah serta bertentangan dengan prinsip good governance.

“Jika pejabat publik menggunakan jabatannya untuk menguntungkan pihak tertentu di luar koridor hukum, maka itu harus dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan etika publik,” tambahnya.

Aktivis tersebut meminta Kejaksaan Agung, khususnya Jampidsus, untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan independen. Ia juga menyerukan pentingnya pengawasan publik terhadap tata kelola BUMD, agar tidak dijadikan tempat praktik nepotisme dan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *