dutapublik.com, MALINTANG – Warga Desa Malintang, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, meminta pemerintah daerah mengkaji ulang hasil musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di desa mereka. Mereka menilai proses musyawarah tersebut tidak transparan dan tidak melibatkan unsur pemerintahan yang seharusnya terlibat.
Sebagaimana diketahui, pembentukan KMP merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. Program nasional ini didukung anggaran hingga Rp400 triliun untuk mendirikan sekitar 80 ribu KMP di seluruh Indonesia.
Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar terlibat aktif sebagai tim pendukung pembentukan KMP di wilayah masing-masing. Namun, proses tersebut dinilai kurang optimal dalam pelaksanaannya di Desa Malintang.
Tokoh pemuda setempat, Jefri, menyampaikan keprihatinannya atas jalannya musyawarah desa (musdes) pembentukan KMP yang digelar Jumat, 9 Mei 2025.
“Sejak awal musyawarah sudah terlihat janggal. Musdes digelar tanpa melibatkan pemerintah kecamatan maupun unsur lintas sektoral lainnya. Yang hadir hanya kepala desa dan perangkat desa,” ujarnya.
Menurut Jefri, musyawarah tidak mengikuti Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Agenda musyawarah tidak sesuai dengan pedoman, bahkan ada unsur pimpinan desa yang masih aktif—yaitu anggota BPD—yang terpilih sebagai ketua KMP tanpa menyertakan surat pengunduran diri,” tambahnya.
Ia mengaku telah menyampaikan keberatan secara langsung kepada panitia pelaksana musyawarah, namun belum mendapat tanggapan.
Senada dengan Jefri, warga lainnya, Sutan Paruhuman, juga menyampaikan keluhan serupa.
“Kami sudah menyampaikan langsung ke kepala desa, tapi tidak direspons,” kata Sutan.
Saat dikonfirmasi, Camat Bukit Malintang menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya musyawarah pembentukan KMP di Desa Malintang.
“Seharusnya, setiap musyawarah desa yang menyangkut kebijakan penting seperti pembentukan KMP disampaikan terlebih dahulu kepada pemerintah kecamatan,” ujar Camat.
Sutan menegaskan, proses yang tidak sesuai prosedur dapat memicu kecurigaan masyarakat bahwa pembentukan koperasi hanya sebatas formalitas.
“Kami berharap pemerintah desa, kecamatan, dan OPD terkait dapat mengkaji ulang hasil musyawarah yang dinilai tidak memenuhi syarat tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembentukan KMP seharusnya menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan desa, ketahanan pangan, serta pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (S.N)



