dutapublik.com, JAKARTA – Pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terus berlanjut secara intensif. Beberapa saksi bahkan mengaku kelelahan karena proses klarifikasi yang cukup panjang.
Salah satunya adalah podcaster Mikhael Sinaga yang diperiksa pada Rabu (14/5/2025). Ia mengaku kelelahan setelah dicecar sekitar 50 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan terhadap Mikhael pun dijadwalkan untuk dilanjutkan pada Senin (19/5/2025) karena belum tuntas.
“Sejak pagi saya sudah diperiksa. Total ada sekitar 50 pertanyaan, dan karena cukup melelahkan, pemeriksaan akan dilanjutkan hari Senin,” ujar Mikhael kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Mikhael menyebut dirinya dimintai klarifikasi terkait konten podcast-nya di SentanaTV serta peristiwa pada 26 Maret 2025.
“Pemeriksaan hanya mengklarifikasi soal peristiwa tanggal 26 Maret yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo. Pada hari itu, saya berada di rumah dan tidak melakukan aktivitas jurnalistik apa pun,” jelasnya.
Pada Kamis (15/5/2025), giliran Roy Suryo yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Roy diketahui tiba di ruang pemeriksaan pukul 10.05 WIB dan mulai dimintai keterangan sejak pukul 10.15 WIB hingga malam hari.
“Roy Suryo hadir sesuai jadwal dan pemeriksaan masih berlangsung sampai malam ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, kepada wartawan.
Sementara itu, satu saksi berinisial ES dilaporkan tidak hadir dalam agenda pemeriksaan hari ini.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa penyidik mendalami sejauh mana pengetahuan para saksi terkait konstruksi kasus yang dilaporkan.
“Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi sejauh pengetahuan saksi,” ujarnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Damai Hari Lubis. Sementara Rizal Fadhillah, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), dilaporkan belum hadir dalam pemeriksaan.
Laporan Presiden Jokowi sendiri sudah teregister di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan fitnah dan penyebaran informasi bohong soal ijazah palsu.
Dalam laporan tersebut, terdapat lima orang terlapor dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K. (S.N)


