dutapublik.com, MADINA – Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal kembali menelan korban. Seorang penambang berinisial UH, warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Muara Batang Gadis, tewas tertimbun longsor pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Tragedi ini terjadi di tengah terus beroperasinya tambang-tambang ilegal, meski jelas melanggar hukum dan mengabaikan keselamatan.
Ironisnya, kejadian ini terjadi di tengah beredarnya surat edaran larangan dari Bupati Madina dan jelasnya ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, aktivitas PETI di wilayah ini tetap berjalan seolah kebal hukum.
Berdasarkan penelusuran tim lapangan, UH tertimbun material longsor saat sedang melakukan penambangan bersama sejumlah pekerja lain. Namun, ketika longsor terjadi, rekan-rekannya justru melarikan diri dari lokasi. Proses evakuasi pun terpaksa dilakukan oleh warga secara mandiri dan berlangsung hingga pukul 04.00 dini hari.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemilik modal dalam operasi tambang tersebut adalah seorang pria bernama Ucok Batu, warga Aek Godang, Kecamatan Muara Batang Gadis. Nama ini bukan asing di kalangan warga setempat, dan disebut-sebut telah lama terlibat dalam pembiayaan tambang ilegal.
Yang lebih mengejutkan, pasca kejadian beredar isu di tengah masyarakat bahwa kasus ini telah “diselesaikan di Polsek.” Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kapolsek Muara Batang Gadis, Iptu Akmal Nasution, melalui pesan WhatsApp, ia hanya menjawab singkat: “Datang ke kantor.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status hukum kasus ini, termasuk soal dugaan keterlibatan pemodal dan potensi pelanggaran hukum yang menyertainya.
Pertanyaan besar kini bergema di masyarakat: mengapa aktivitas PETI masih terus dibiarkan? Siapa yang melindungi? Dan mengapa kasus yang menelan korban jiwa ini tidak ditindak secara transparan?
Warga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga menindak tegas pemodal dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal yang telah merenggut nyawa ini. (S.N)





