dutapublik.com, RIAU – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Marthinus Hukom, meninjau langsung barang bukti narkoba hasil operasi laut oleh petugas TNI Angkatan Laut (TNI AL) di Perairan Selat Durian, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), pada Sabtu (17/5).
Kasus ini bermula dari patroli TNI AL yang mencurigai sebuah kapal asing memasuki wilayah perairan Indonesia secara ilegal pada Rabu (13/5). Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut diketahui mengangkut lima orang warga negara asing (WNA)—satu orang asal Thailand dan empat lainnya asal Myanmar—serta menyelundupkan narkoba dalam jumlah fantastis, yakni sekitar 1,9 ton.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kasus ini secara resmi dilimpahkan oleh TNI AL kepada BNN untuk dilakukan penanganan dan proses hukum lebih lanjut. Langkah ini merupakan bentuk sinergi antar-lembaga dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
BNN akan segera melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memastikan seluruh pelaku, baik di dalam maupun luar negeri, dapat diproses hukum secara tuntas.
BNN terus berkomitmen memperkuat kerja sama dengan instansi terkait serta masyarakat dalam memerangi narkoba demi melindungi generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba). (Red)


