dutapublik.com, MADINA – Menyikapi insiden tewasnya salah satu pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) beberapa hari lalu, Kapolsek Muara Batang Gadis Iptu Akmaluddin, S.H., M.H. bersama personel Polsek dan didampingi perwakilan Kepala Desa serta masyarakat Desa Suka Makmur, melaksanakan penertiban aktivitas PETI di kawasan Aek Korsik, Desa Tagilang Julu, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), pada Senin (19/05/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas penambangan liar yang menggunakan alat berat jenis excavator dan mesin dompeng. Penertiban ini dilakukan sebagai langkah tegas aparat untuk mencegah jatuhnya korban jiwa lebih lanjut serta menindak pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa bahwa penindakan terhadap PETI mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Selain itu, aktivitas PETI juga melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa kerusakan lingkungan akibat kegiatan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Polsek Muara Batang Gadis menegaskan akan terus memantau dan melakukan patroli rutin untuk mencegah kembalinya aktivitas ilegal di wilayah hukum mereka. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan jika mengetahui kegiatan serupa di lingkungannya. (SN)


