dutapublik.com, MADINA – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal semakin merajalela, khususnya di dua belas kecamatan. Salah satunya terjadi di Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), tepatnya di Desa Tagilang Julu, wilayah Aek Korsik.
Pada Kamis, 15 Mei 2025, telah terjadi insiden tragis yang menewaskan seorang warga, Ahmad Mudo Harahap (48), warga Desa Suka Makmur. Korban diketahui merupakan salah satu penambang di lokasi tambang ilegal tersebut. Ia meninggal dunia saat melakukan aktivitas tambang menggunakan alat berat jenis dompeng yang diduga milik Ucok Batubara, warga Desa Aek Godang, Kecamatan MBG.
Salah satu anggota keluarga korban, yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi mengaku bahwa pihak keluarga hanya menerima uang pemakaman. Ia juga menyayangkan tidak adanya tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku tambang maupun pemilik lahan.
Tim media mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Kapolsek Muara Batang Gadis, Iptu Akmaluddin. Saat ditanya mengenai dugaan adanya perdamaian antara pihak keluarga korban dan pemilik tambang di Mapolsek MBG, serta terkait upaya hukum terhadap pelaku tambang ilegal, Kapolsek tidak memberikan jawaban substansial. Ia hanya membalas dengan mengirimkan tautan berita terkait kegiatan sosialisasi penertiban tambang ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Mandailing Natal terkait penanganan hukum atas insiden yang menewaskan Ahmad Mudo Harahap. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional dalam menangani aktivitas pertambangan ilegal yang telah memakan korban jiwa. (Red)


