PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto Dan Video Di PN Sorong

100

dutapublik.com, SORONG – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk meninjau ulang kebijakan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang melarang pengambilan foto dan video di ruang sidang maupun di lingkungan pengadilan. Menurutnya, larangan tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Larangan ini membatasi kebebasan pers nasional dan merugikan masyarakat yang berhak memperoleh informasi secara transparan,” ujar Wilson dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (5/6/2024). “Pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Keterbukaan informasi dalam proses hukum adalah fondasi penting bagi peradilan yang benar, adil, dan akuntabel.”

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menegaskan bahwa lembaga peradilan semestinya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi hukum dan prinsip keterbukaan. “Sangat ironis jika lembaga penegak hukum justru melanggar prinsip hukum itu sendiri. Kami mendesak Mahkamah Agung segera menertibkan kebijakan tidak berdasar di PN Sorong agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tidak luntur,” imbuhnya.

Wilson juga menekankan bahwa pengumpulan informasi, termasuk dokumentasi berupa foto, video, maupun rekaman lainnya, adalah hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.

“Pengadilan dan aparat penegak hukum dibiayai oleh rakyat. Artinya, rakyat berhak memperoleh informasi yang benar, akurat, dan lengkap atas segala proses yang terjadi di dalamnya. Pengadilan wajib memenuhi hak publik tersebut,” tandas Wilson, yang merupakan lulusan pascasarjana di bidang Global Ethics dan Applied Ethics dari tiga universitas terkemuka di Eropa. (Hendrato)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *