DPP KAMPUD Desak Kejati Tetapkan Eks Ketua Umum KONI Lampung Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

131

dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) secara resmi mengajukan saran dan pendapat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020. Dalam pengajuan tersebut, DPP KAMPUD mendesak agar Kejati Lampung menetapkan pihak lain sebagai tersangka, khususnya mantan Ketua Umum KONI Lampung berinisial MYSB, karena dinilai memiliki peran strategis dalam dugaan penyimpangan anggaran hibah yang merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

Dalam keterangan persnya pada Rabu, 18 Juni 2025, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., menyatakan bahwa desakan tersebut didasari hasil kajian terhadap laporan audit independen dengan nomor laporan LI.22/MCI-KjkTngLpg/1114. Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejati Lampung dan berisi analisis atas dugaan kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan dana hibah Pemprov Lampung kepada KONI Provinsi Lampung.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Pasal 11, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum terkait penanganan perkara korupsi. Maka dari itu, kami mengajukan permohonan agar Kejati Lampung menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu mantan Ketua Umum KONI Provinsi Lampung berinisial MYSB,” jelas Seno Aji.

Menurutnya, dalam dokumen penggunaan dana hibah terdapat pengalokasian sebesar Rp2.233.340.500,00 untuk insentif beberapa satuan tugas (Satgas) yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Umum KONI Lampung. SK tersebut antara lain bernomor 53 Tahun 2019 hingga 64 Tahun 2020, yang seluruhnya ditandatangani oleh MYSB.

“Dengan memperhatikan peran penting MYSB dalam penerbitan sejumlah SK tersebut, kami menilai bahwa yang bersangkutan memiliki tanggung jawab hukum terhadap penggunaan dana hibah yang menjadi temuan dalam audit,” ujar Seno.

Ia juga menyampaikan bahwa penerbitan SK tersebut dapat dikaitkan sebagai bentuk perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dalam delik korupsi, termasuk adanya perbuatan melawan hukum, unsur kesalahan (baik berupa kesengajaan maupun kelalaian), dan akibat yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Dalam hal ini, berlaku asas nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. SK yang ditandatangani oleh MYSB secara nyata telah berdampak pada pengeluaran kas oleh bendahara pengeluaran KONI Lampung dan menyebabkan kerugian negara,” imbuhnya.

Seno Aji menambahkan bahwa tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pengayaan diri sendiri atau pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 15, serta Pasal 55 KUHP yang menjadi rujukan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan analisis dan dokumen yang ada, DPP KAMPUD menyimpulkan bahwa mantan Ketua Umum KONI Lampung memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung,” pungkasnya.

Adapun saran dan pendapat tersebut telah didaftarkan secara resmi ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung dan diterima oleh petugas atas nama Diana.

Sebagai informasi, jabatan Ketua Umum KONI Provinsi Lampung pada tahun 2020 dijabat oleh M. Yusuf S. Barusman. Dalam proses hukum yang berjalan, Kejati Lampung sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Agus Nompitu dan Frans Nurseto. Namun, penetapan tersangka terhadap Agus Nompitu telah dibatalkan melalui putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan Nomor 9/Pid.Pra/2025/PN.Tjk pada Rabu (18/6/2025). ( Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *