Gawai Dayak Ke-XV Dihadiri Asisten Wakil Bupati Dan Anggota DPRD Sintang, Ajak Perusahaan Bekerja Sama Bangun Desa Lewat CSR

145

dutapublik.vom, SIANTANG, KALBAR – Pembukaan Gawai Dayak Ke-XV di Desa Ensabang yang digelar pada Jumat, 20 Juni 2025, turut dihadiri Asisten Wakil Bupati dan Anggota DPRD Kabupaten Sintang. Dalam kesempatan tersebut, para pemangku kepentingan menyerukan agar seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah tersebut lebih maksimal dalam membantu pembangunan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten I Wakil Bupati Sintang Herkulanus Roni, S.H., Anggota DPRD Sintang Neko Dimus, S.H. dan Jimi Monopo, Camat Sepauk, para kepala desa dari wilayah sekitar, Babinsa Ensabang, Ketua Adat Desa Ensabang, serta tokoh masyarakat dan pemuda setempat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Ensabang, Polina, menyampaikan bahwa Gawai Dayak merupakan agenda tahunan sebagai bentuk pelestarian budaya sekaligus wujud syukur atas hasil panen padi. Ia juga mengusulkan kepada Pemerintah Daerah Sintang agar memprioritaskan pembangunan infrastruktur dan penyediaan listrik desa yang hingga kini belum sepenuhnya dinikmati masyarakat.

Salah satu tokoh masyarakat setempat juga menyoroti PT. Pinantara, perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI), karena dinilai belum maksimal menjalankan tanggung jawab sosialnya, padahal telah beroperasi selama lebih dari 30 tahun di Desa Ensabang.

Anggota DPRD Sintang asal Desa Ensabang, Neko Dimus, menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang saat ini tengah melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp130 miliar. Meski demikian, dirinya menyatakan komitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat serta mendorong optimalisasi program pembangunan, khususnya melalui pemanfaatan dana CSR.

“Meskipun ada dampak dari efisiensi anggaran Rp130 miliar, kami selaku Anggota DPRD tetap berkomitmen mendorong percepatan pembangunan. Masih banyak pembangunan infrastruktur yang bisa dibantu penyelesaiannya lewat CSR dari perusahaan besar, baik di sektor tambang maupun perusahaan lainnya,” ujar Neko.

“Terlebih jika wilayah tersebut masuk sebagai desa binaan perusahaan. Sesuai ketentuan, perusahaan memang berkewajiban berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur melalui program CSR,” lanjut legislator dari Partai Hanura tersebut.

Sebagai dasar hukum, pelaksanaan CSR di Kabupaten Sintang diatur dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 54 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Selain itu, terdapat juga Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, yang menjadi payung hukum pelaksanaan CSR di tingkat provinsi, termasuk Kabupaten Sintang.

Sejalan dengan itu, Asisten Wakil Bupati Sintang, Herkulanus Roni, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan agar perusahaan turut berperan aktif dalam pembangunan infrastruktur pedesaan melalui program CSR.

“Hal ini tentu memerlukan peran aktif dari pemerintah desa, khususnya kepala desa, untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan perusahaan. Tidak ada salahnya kita menuntut hak kita melalui program CSR demi kemajuan masyarakat. Perusahaan pun memiliki kewajiban sosial kepada masyarakat,” tutur Herkulanus Roni.

Ia menambahkan bahwa CSR merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Peraturan Bupati Sintang telah mengatur secara rinci mengenai mekanisme pelaksanaan, alokasi dana, dan pelaporan kegiatan CSR.

“Program CSR bertujuan mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan,” tutup Herkulanus. (Munaki)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *