dutapublik.com, JAKARTA – Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) berhasil menangkap buronan berinisial SDPS, saksi kunci kasus korupsi fasilitas kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta. Penangkapan dilakukan di Desa Gedungrejo, Karangmojo, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu, 13 Juli 2025.
SDPS sebelumnya telah dipanggil secara sah sebanyak lima kali oleh penyidik Kejati DKJ, namun tidak pernah hadir tanpa memberikan alasan yang sah. Akibatnya, proses penyidikan terhambat dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ketidakhadiran tersebut menghambat proses penyidikan, sehingga terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKJ, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/7/2025).

Syahron mengaku, penangkapan tersebut berhasil dilakukan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejati DK Jakarta, dengan dukungan Kejati DIY dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul.
Ia mengaku, awalnya tim melakukan penyisiran di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian SDPS, antara lain di rumah orang tua dan rumah ipar. Akhirnya, tim gabungan tersebut berhasil mengamankan buronan tersebut di Desa Gedungrejo, Kecamatan Karangmojo, Gunungkidul bersama suaminya.
“Dalam penggeledahan di kedua lokasi tersebut, Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang didapatkan dari rumah ipar SDPS yaitu berupa dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai sebesar Rp1.075.603.000 serta perhiasan emas dan logam mulia,” ungkap Syahron.
Keduanya, lanjut Syahron, bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kantor Kejati DIY untuk pemeriksaan awal. Saat penangkapan, SDPS turut membawa uang tunai sebesar Rp42,24 juta yang kemudian disita.
Usai diperiksa, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DK Jakarta lansung menetapkan SDPS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-23/M.1/Fd.1/07/2025.
“Adapun peran tersangka dalam perkara ini adalah mengelola aliran dana hasil pencairan kredit dari Bank Jatim Cabang Jakarta, mengetahui dan terlibat dalam proses pengajuan dokumen fiktif seperti SPK, invoice, dan laporan keuangan, serta mengatur pembentukan dan penggunaan perusahaan-perusahaan fiktif sebagai debitur,” jelas Syahron.
Selain itu, tersangka SDPS merupakan bagian dari manajemen Indi Daya Grup di bidang keuangan. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp569,42 miliar, berdasarkan perhitungan internal Bank Jatim. (Nando).


