Bukan Soal Internetnya, Tapi Caranya!” Warga Jati Baru Semprot PT TAMARO

144

dutapublik.com, BEKASI – Warga Kampung Rawa Gebang RT 01/02, Desa Jati Baru, Kabupaten Bekasi, melayangkan protes keras terhadap pemasangan tiang WiFi oleh PT TAMARO yang diduga dilakukan tanpa izin dan tanpa sosialisasi kepada lingkungan sekitar.

Tiang tersebut diketahui telah berdiri selama lima hari sebelum warga menyadari keberadaannya. Warga menilai tindakan perusahaan itu sewenang-wenang karena tidak ada pemberitahuan atau musyawarah sebelumnya.

“Bukan soal internetnya, tapi caranya. Kita sebagai warga merasa tidak dihargai,” ujar salah satu warga yang menolak tawaran kompensasi dari PT TAMARO berupa layanan WiFi gratis, Selasa (22/7/2025).

Mayoritas warga menolak tawaran kompensasi tersebut karena sebagian besar rumah sudah memiliki jaringan WiFi mandiri.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan, Zenal, yang disebut sebagai perwakilan PT TAMARO, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari media ini.

Perlu diketahui bahwa secara hukum, pemasangan tiang jaringan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Beberapa regulasi yang dapat dijadikan acuan antara lain:

1. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut.” Jika pemasangan dilakukan tanpa izin warga atau pemerintah desa, dan menimbulkan keresahan, maka dapat digugat secara perdata.

2. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Penataan Ruang dan Ketertiban Umum dimana Infrastruktur seperti tiang jaringan masuk dalam kategori bangunan yang wajib memiliki izin mendirikan dari pemerintah daerah serta persetujuan masyarakat sekitar.

3. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Infrastruktur Penunjang Telekomunikasi
Meskipun untuk keperluan jaringan internet, pemasangan tiang tetap harus memenuhi syarat teknis dan administratif, termasuk izin dari pemilik lahan dan otoritas lokal.

4. Etika Sosial dan Kewajiban Sosialisasi
Dalam praktik pembangunan infrastruktur publik, perusahaan wajib melakukan sosialisasi, komunikasi, dan mendapatkan persetujuan dari warga agar tidak menimbulkan konflik sosial.

Kasus seperti ini memerlukan respons cepat dari aparatur desa dan kecamatan untuk menghindari gesekan antara warga dan perusahaan. Pemerintah setempat diharapkan segera memediasi kedua belah pihak serta memastikan bahwa setiap proyek yang masuk ke lingkungan warga telah memenuhi ketentuan hukum dan etika sosial. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *