dutapublik.com, MINAHASA – Hukum Tua Desa Karondoran, Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa, Laudi Maliangkay, S.Pt, menyampaikan bahwa berdasarkan surat Bupati Minahasa Robby Dondokambey Nomor 621/BM-IX-2025, masyarakat diminta mendukung program Pemerintah Kabupaten Minahasa di bidang lingkungan hidup sekaligus persiapan Gerakan Minahasa Bersih tahun 2025.
“Kepada seluruh masyarakat, kami menghimbau agar mendukung penuh pelaksanaan Gerakan Minahasa Bersih sesuai tupoksi, serta memberikan pembinaan, sosialisasi, dan menyediakan sarana yang dibutuhkan,” ujar Kumtua Laudi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). “Dengan menyediakan fasilitas pemilahan sampah organik dan anorganik, mengurangi penggunaan plastik, serta menanam dan merawat tanaman penghijauan, maka lingkungan akan tetap rapi, hijau, dan indah,” tambahnya. (Effendy)





