Warga Keluhkan Getaran Proyek Pemasangan Paku Bumi Tanggul Sungai Citarum di Bekasi

78

dutapublik.com, BEKASI – Pemasangan pancang (paku bumi) pada proyek pembangunan tanggul permanen Sungai Citarum Hilir di Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, dikeluhkan warga setempat. Aktivitas pemancangan yang berjarak sangat dekat dengan permukiman dinilai menimbulkan ancaman terhadap bangunan rumah warga akibat getaran yang ditimbulkan.

Proyek ini dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) dan dikerjakan oleh PT Jaya Mulya Konstruksi. Kini, pelaksanaannya menjadi sorotan publik.

Salah satu warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi pemancangan mengaku telah menyampaikan keluhan kepada pihak kelurahan maupun kontraktor. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut yang jelas.

“Kami sudah pernah bicara sama Lurah dan kontraktor. Katanya di RAB tidak ada anggaran untuk kompensasi,” keluh Farid (45), warga sekitar, kepada potretjabar.com.

Proyek pembangunan tanggul permanen ini diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp13,4 miliar. Namun, pelaksanaannya menuai protes karena dinilai tidak memperhatikan dampak getaran dan kebisingan terhadap rumah warga di sekitar proyek.

Aktivis lingkungan yang dikenal dengan nama Kijaga Kali, Samanhudi, turut bereaksi keras. Ia menyoroti minimnya perhatian kontraktor terhadap kondisi lingkungan sekitar lokasi pembangunan.

“Kontraktor harus betul-betul memperhatikan kondisi lokasi pekerjaan. Pemasangan site pile atau paku bumi itu getarannya sangat mengganggu, baik suara maupun guncangan. Rumah warga yang berdekatan tidak menutup kemungkinan bisa retak. Dari sisi manusia, tentu kebisingannya juga sangat mengganggu,” ujar Samanhudi.

Ia juga menyinggung progres pekerjaan yang dinilai masih lambat. Dengan sisa waktu sekitar 60 hari, menurutnya capaian pekerjaan yang baru sekitar 10 persen perlu menjadi perhatian serius, apalagi menghadapi musim penghujan.

“Saya berharap dengan sisa waktu 60 hari ini, sementara progres baru sekitar 10 persen, kontraktor bekerja lebih cepat. PPK, Satker, dan pelaksana lapangan harus memperhatikan semua sisi, baik teknis maupun nonteknis,” tegasnya.

Warga berharap pemerintah dan pelaksana proyek dapat memberikan solusi serta memastikan kegiatan pemancangan tidak membahayakan rumah maupun keselamatan warga sekitar. (Her)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *