Masyarakat Unterudang Gelar Aksi Damai Desak PT Barapala Tinggalkan Lahan Sengketa

132

dutapublik.com, PADANG LAWAS – Masyarakat adat Luat Unterudang bersama warga dari enam desa dan kelompok mahasiswa menggelar aksi damai di Pos PT Barapala, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah. Massa mendesak PT Barapala agar segera meninggalkan kawasan yang diklaim sebagai wilayah masyarakat adat.

Sekretaris Badan Pemangku Adat (BPA) Luat Unterudang, Rahman Hasibuan, Senin (17/11), menyampaikan bahwa warga dari enam desa yakni Desa Unterudang, Pasar Binanga, Siboris Dolok, Padang Matinggi, Tandihat, dan Aek Buaton menuntut agar PT Barapala angkat kaki dari lokasi tersebut. Menurut warga, keberadaan perusahaan dianggap bermasalah secara hukum.

“Perusahaan dinilai tidak memenuhi kesepakatan sebagaimana perjanjian tahun 1996. Masyarakat menuntut hak atas 3.000 hektare lahan plasma yang sudah ditanami sawit,” ujarnya.

Rahman juga meminta Kapolri, Kapolda Sumut, dan Polres Padang Lawas agar menarik personel yang bertugas di sekitar areal perusahaan, serta menertibkan pihak-pihak yang bukan aparat resmi namun berada di lokasi perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa lahan seluas 10.300 hektare diserahkan kepada PT Barapala melalui pola PIR, termasuk pembangunan kebun plasma seluas 3.000 hektare. Penyerahan lahan dilakukan oleh Hatobangun (Ketua Adat), alim ulama, dan tokoh masyarakat dengan diketahui para kepala desa. “Kami berharap pemerintah memberi perhatian serius agar hak kami segera dipenuhi,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU), Arsa Rizki Pratama Siregar, menegaskan bahwa mahasiswa turun langsung setelah menerima laporan dari masyarakat enam desa terkait permasalahan lahan. Menurutnya, salah satu poin kesepakatan awal adalah pembagian 20 persen hasil pengelolaan lahan kepada masyarakat, namun hingga kini warga mengaku belum menerima apa pun.

“Masyarakat adat menyerahkan tanah kepada tokoh adat, kemudian dialihkan kembali kepada pihak lain. Hasil investigasi kami menemukan bahwa PT Barapala diduga mengalami perubahan kepemilikan tanpa sepengetahuan warga. Kami juga meminta perusahaan menunjukkan dokumen HGU,” kata Arsa Rizki.

Ia menambahkan bahwa masyarakat dan mahasiswa mendesak perusahaan untuk menghentikan aktivitas hingga legalitasnya jelas.

Pantauan wartawan menunjukkan bahwa massa awalnya hanya diperbolehkan menyampaikan aspirasi di depan pos penjagaan PT Barapala. Namun, terjadi ketegangan ketika massa berupaya memasuki area kantor perusahaan dan akhirnya berhasil merangsek ke halaman perkantoran.

Kapolsek Barumun Tengah, AKP PS Nainggolan, yang mencoba meredakan situasi, menegaskan bahwa kehadiran aparat semata untuk menjaga keamanan dan ketertiban. “Kami tidak berpihak. Kami akan menjembatani aspirasi massa kepada pihak perusahaan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengeksekusi lahan seluas lebih dari 25.000 hektare yang dikuasai PT Barapala pada 17 Juni 2025. Satgas juga memasang plang yang menyatakan bahwa areal tersebut berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Namun, masyarakat menyebut bahwa aktivitas panen dan produksi di lokasi itu masih terus berlangsung. (S.N)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *