KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Tersangka Korupsi Usai OTT


dutapublik.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, Ade Kuswara Kunang (ADK), bersama ayahnya yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, H. M. Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis sore, 18 Desember 2025.

Selain pasangan ayah dan anak tersebut, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial SRJ (Sarjani) sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi, HMK selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Modus Suap Ijon Proyek

Asep menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan suap “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang diduga bertindak sebagai penerima suap, sementara SRJ diduga sebagai pemberi suap guna mengamankan sejumlah proyek tertentu.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat sebagai bagian dari komitmen suap.

Penahanan Tersangka

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” tegas Asep.

ADK dan HMK selaku penerima suap disangkakan melanggar:

Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara SRJ selaku pemberi suap disangkakan melanggar:

Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari OTT KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025, di mana tim penyidik mengamankan total 10 orang. Setelah pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang di Jakarta, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana korupsi yang melibatkan pimpinan daerah Kabupaten Bekasi. (Bodong)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *