Kejati Sulut Gelar Ekspose Perkara Penganiayaan Lewat Vidcon, Diselesaikan Dengan Restorative Justice

78

dutapublik.com, SULUT – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Eko Adhyaksono, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H., Plt. Kepala Bagian Tata Usaha Dr. (Cand) Morais Barakati, S.H., M.H., para Kepala Seksi, serta Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut, melaksanakan ekspose perkara tindak pidana penganiayaan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Ekspose perkara tersebut dilaksanakan secara virtual conference (vidcon) dari Ruang Bidang Pidum Kejati Sulut pada Rabu, 28 Januari 2026.

Adapun perkara yang diekspose berasal dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, dengan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Setelah dilakukan ekspose perkara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyetujui penghentian penuntutan karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan ketentuan sebagai berikut:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman pidana penjara atas tindak pidana yang dilakukan tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik terhadap korban maupun kepada orang lain; Tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan perdamaian, baik secara lisan maupun tertulis, di hadapan Penuntut Umum yang disaksikan oleh para saksi dan perwakilan masyarakat.

Perkara ini berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta tercapainya kesepakatan damai tanpa melalui proses persidangan yang panjang.

“Penyelesaian perkara ini menunjukkan keberhasilan Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial,” tegas pihak Kejati Sulut. (Effendy)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *