dutapublik.com, MADINA – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali menelan korban jiwa di Desa Huta Dangka, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu sore, 31 Januari, di lokasi Muara Tagor, yang diduga merupakan tambang ilegal milik Jaya.
Dalam insiden tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka. Korban meninggal diketahui bernama Budi Hartono (45), seorang petani warga Desa Huta Dangka. Korban beragama Islam dan diduga meninggal dunia di lokasi kejadian akibat kecelakaan saat beraktivitas di area pertambangan ilegal.
Selain korban meninggal, dua warga lainnya turut menjadi korban. Ahmad Sarif (30), seorang wiraswasta, mengalami patah kaki kiri, sementara Masdi Lubis (50), petani, mengalami luka sobek di bagian kepala. Keduanya merupakan warga Desa Huta Dangka dan saat ini masih menjalani perawatan medis.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja di lokasi PETI wilayah Kotanopan. Warga setempat menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tersebut masih terus berlangsung, meskipun telah berulang kali menimbulkan korban jiwa serta kerusakan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum dapat dikonfirmasi terkait kronologi kejadian maupun langkah penanganan yang akan dilakukan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas PETI yang dinilai sangat membahayakan keselamatan warga.
Kejadian ini kembali menjadi peringatan keras akan besarnya risiko pertambangan ilegal yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja serta lemahnya pengawasan di lapangan. (S.N)





