PKBM Tunas Baru Jatisari Gelar UPK 2025/2026, Tingkatkan Kompetensi Peserta Didik Paket C

0

dutapublik.com, KARAWANG – Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) merupakan bagian dari upaya penyetaraan hasil belajar yang diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran peserta didik. Ketentuan ini mengacu pada Permendikbud Nomor 31 Tahun 2023.

UPK juga berfungsi sebagai sarana penjaminan mutu pendidikan nonformal sekaligus menjadi salah satu komponen penentu kelulusan. Dengan demikian, UPK dapat disebut sebagai ujian akhir bagi peserta didik pendidikan nonformal untuk memperoleh ijazah yang sah dan diakui.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga melalui Bidang PAUD Dikmas Kesetaraan Kabupaten Karawang, PKBM Tunas Baru Jatisari turut melaksanakan UPK Tahun Pelajaran 2025/2026.

Ketua PKBM Tunas Baru, H. Abdul Syukur, S.Pd.I., saat ditemui pada Sabtu (18/04/2026), menyampaikan bahwa pelaksanaan UPK di lembaganya diikuti oleh seluruh peserta didik kelas akhir Program Paket C, baik kelas reguler maupun nonreguler (kelas karyawan).
“Pelaksanaan UPK di PKBM kami diikuti oleh seluruh peserta didik Paket C kelas akhir, baik kelas reguler maupun nonreguler. Untuk peserta didik kelas reguler telah dilaksanakan pada minggu lalu, dan saat ini sedang berlangsung UPK untuk kelas nonreguler,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan UPK ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan pencapaian kompetensi peserta didik yang mengikuti proses pembelajaran di PKBM Tunas Baru.
“Kegiatan UPK ini kami jadikan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi para peserta didik,” pungkasnya. (Endang Andi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *