dutapublik.com, BEKASI – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Dr. Ir. H. Adriansyah Noor, M.Si., turun langsung memediasi persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 130 karyawan PT Multistrada Arah Sarana (MUA) Tbk/Michelin di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Selasa (12/5/2026).
Kunjungan kerja tersebut turut didampingi Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di tengah sengketa antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja.
Pertemuan tertutup yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB itu membahas polemik PHK yang disebut dilakukan di tengah proses mediasi terkait pengalihan bagian logistik kepada pihak ketiga atau outsourcing.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenaker Adriansyah Noor menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui jalur dialog dan perundingan yang mengedepankan kepentingan semua pihak.
“Harapan kami perselisihan ini segera selesai dengan proses negosiasi dan perundingan yang baik, mengingat masih banyak rekan karyawan lain yang bekerja di dalam,” ujar Adriansyah Noor.
Pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PUK PT MUA yang dipimpin Guntoro, S.H., menyampaikan keberatan atas langkah perusahaan yang melakukan PHK saat proses mediasi masih berlangsung. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Ketua KEP SPSI Kabupaten Bekasi, M. Yusuf alias Kuncir, juga menyoroti pengiriman surat PHK langsung ke rumah para pekerja yang dinilai memberikan tekanan psikologis terhadap keluarga karyawan.
Sementara itu, President Director PT MUA Michelin, Mr. Igor Zyemit, menyatakan pihak perusahaan tetap membuka ruang diskusi guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa Polri melalui Desk Ketenagakerjaan siap menjadi wadah pengaduan, konsultasi, serta mediasi sengketa ketenagakerjaan.
“Kami memiliki Desk Ketenagakerjaan sebagai wadah pengaduan, konsultasi, dan mediasi sengketa. Layanan ini fokus pada penyelesaian secara kekeluargaan untuk mencapai win-win solution serta memberikan perlindungan bagi buruh,” tegas Sumarni.
Setelah perundingan intensif hingga pukul 18.20 WIB, mediasi menghasilkan sejumlah poin kesepakatan penting, di antaranya:
Perusahaan menunda proses PHK selama masa mediasi hingga terdapat keputusan hukum tetap.
Karyawan terdampak tetap menerima hak gaji selama proses mediasi dengan batas waktu maksimal 50 hari.
Jika putusan pengadilan menyatakan pengalihan logistik tidak dapat dilakukan, maka pekerja wajib dipekerjakan kembali.
Perusahaan akan mengupayakan relokasi pekerja terdampak ke bagian produksi bagi karyawan yang berminat.
Serikat pekerja sepakat membatalkan aksi unjuk rasa yang sebelumnya dijadwalkan pada 20 Mei 2026.
Kegiatan diakhiri dengan tatap muka antara Wamenaker RI dan para buruh bagian logistik untuk memberikan arahan serta dukungan moral.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib di bawah pengamanan personel Polsek Cikarang Timur dan Sat Intelkam Polres Metro Bekasi.
(SM Migung)





