Bhabinkamtibmas Desa Segati dan Warga KM 88 Tinjau Ulang Patok Batas Wilayah Pelalawan Tahun 2013

0

dutapublik.com, PELALAWAN – Bhabinkamtibmas Desa Segati, Aipda Binhot Hutagalung, bersama warga KM 88 melakukan peninjauan ulang terhadap patok batas wilayah Kabupaten Pelalawan yang dipasang oleh Pemerintah Provinsi Riau pada tahun 2013. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 30 Mei 2026, sebagai upaya memastikan kepastian hukum dan administrasi wilayah bagi masyarakat setempat.

Peninjauan dilakukan di sejumlah titik patok batas yang berada di sepanjang kawasan KM 88, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Patok tersebut menjadi acuan penting dalam menentukan batas administratif wilayah desa dan kawasan sekitarnya.

Aipda Binhot Hutagalung mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait status wilayah tempat tinggal maupun lahan yang mereka miliki.

“Kegiatan ini kami lakukan agar warga KM 88 memiliki kepastian hukum terkait batas wilayah tempat tinggal dan lahannya. Dengan adanya patok batas yang telah ditetapkan sejak tahun 2013, diharapkan tidak ada lagi kerancuan administrasi di kemudian hari,” ujarnya.

Menurutnya, kejelasan batas wilayah memiliki peran penting dalam mendukung tertib administrasi kependudukan, pengurusan sertifikat tanah, serta perencanaan pembangunan infrastruktur desa.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat agar turut menjaga dan merawat patok batas wilayah sehingga tidak mengalami kerusakan maupun pergeseran yang dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Warga KM 88 menyambut baik kegiatan tersebut. Salah seorang warga, Lamhot Panjaitan, mengaku merasa lebih tenang setelah dilakukan peninjauan ulang terhadap patok batas wilayah.

“Dengan adanya peninjauan ulang patok ini, kami menjadi lebih tenang karena status wilayah kami semakin jelas. Hal ini sangat membantu dalam berbagai urusan administrasi masyarakat,” katanya.

Kegiatan tersebut menjadi wujud sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga ketertiban serta kepastian hukum di tingkat desa. Langkah ini juga dinilai penting dalam mendukung program penataan lahan dan pembangunan yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Desa Segati. (K.S)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *