dutapublik.com, KUNINGAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan penyerahan Remisi Lansia dan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE kepada warga binaan, Senin (1/6/2026), di Lapangan Upacara Lapas Kelas IIA Kuningan.
Upacara yang mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia” berlangsung khidmat dan diikuti seluruh jajaran pegawai serta warga binaan. Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, bertindak sebagai Inspektur Upacara sekaligus membacakan amanat Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia.
Dalam amanat tersebut ditegaskan bahwa Pancasila merupakan dasar negara, ideologi bangsa, sekaligus pemersatu bangsa yang harus terus diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila juga dinilai penting dalam menghadapi berbagai tantangan global, memperkuat persatuan dan toleransi, serta menjaga perdamaian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Remisi Lansia kepada tiga warga binaan dan Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada dua warga binaan beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerima Remisi Lansia terdiri dari Miman Bin Ruhanta yang memperoleh Remisi Lansia I selama empat bulan, Edi Heruwono Bin R. Sudiyono memperoleh Remisi Lansia I selama dua bulan, serta Surma Bin Suhaemi memperoleh Remisi Lansia I selama dua bulan.
Sementara itu, penerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak yakni Qin Jiandong Bin Qin Ming Qu yang memperoleh Remisi Khusus Waisak I selama satu bulan dan Hendry Bin Tjhai Fui Nyan yang memperoleh Remisi Khusus Waisak I selama 15 hari.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pada Tahun 2026, sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak dan lima anak binaan menerima PMP Khusus Waisak. Sebanyak 1.041 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, enam narapidana menerima RK II atau langsung bebas setelah memperoleh remisi, sementara lima anak binaan menerima PMP Khusus I.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai 270.779 orang, terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana. Adapun jumlah anak dan anak binaan tercatat sebanyak 1.663 orang, terdiri dari 323 anak dan 1.340 anak binaan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus merupakan bentuk pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujar Agus Andrianto.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Kebijakan tersebut menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan penghematan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik, meningkatkan kualitas diri, dan mempersiapkan diri kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif,” ujarnya.
Ia menambahkan, peringatan Hari Lahir Pancasila yang dirangkaikan dengan pemberian remisi menjadi momentum untuk memperkuat semangat nasionalisme, meningkatkan kesadaran hukum, serta mendukung keberhasilan program pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar. Melalui momentum tersebut, Lapas Kelas IIA Kuningan berharap warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, menaati peraturan, serta siap berintegrasi kembali secara sehat dan produktif di tengah masyarakat sebagai wujud keberhasilan Sistem Pemasyarakatan. (Haryudi)





