Dugaan Pungli Perpisahan SDN 02 Hegarmanah Cikarang Timur, Orang Tua Keluhkan Iuran Wajib Rp75 Ribu per Siswa

3

dutapublik.com, BEKASI – Rencana kegiatan perpisahan siswa di SD Negeri 02 Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan. Pasalnya, pihak sekolah bersama komite sekolah diduga melakukan pungutan sebesar Rp75.000 per siswa dengan dalih biaya penyelenggaraan acara perpisahan.

Kebijakan tersebut memicu keberatan dari sejumlah orang tua atau wali murid. Mereka menilai nominal yang ditetapkan cukup memberatkan, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

Beberapa wali murid mengaku terpaksa menggunakan uang tabungan keluarga demi memenuhi kewajiban pembayaran tersebut agar anak-anak mereka tetap dapat mengikuti kegiatan perpisahan dan tidak merasa dikucilkan dari teman-temannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan tersebut bersifat wajib dengan nominal yang telah ditentukan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah negeri.

Padahal, ketentuan mengenai larangan pungutan pada pendidikan dasar telah diatur dalam berbagai regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat (2) disebutkan bahwa pendidikan dasar pada sekolah negeri wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya dari peserta didik.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa sekolah dasar negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid.

Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa komite sekolah hanya dapat melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, bukan pungutan yang nominalnya ditentukan dan wajib dibayarkan.

Jika pembayaran telah ditetapkan besarannya dan bersifat mengikat, maka statusnya bukan lagi sumbangan sukarela, melainkan dapat dikategorikan sebagai pungutan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Praktik tersebut juga dinilai bertolak belakang dengan berbagai imbauan pemerintah agar kegiatan perpisahan sekolah dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah tanpa membebani orang tua siswa.

Muncul pula pertanyaan dari masyarakat mengenai pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang setiap tahun diterima sekolah. Mereka mempertanyakan apakah kegiatan yang berkaitan dengan peserta didik tidak dapat direncanakan melalui mekanisme pembiayaan yang sesuai aturan.

Merujuk pada Pasal 181 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, penyelenggara pendidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat pun berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan rencana kegiatan perpisahan di SDN 02 Hegarmanah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN 02 Hegarmanah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan biaya perpisahan tersebut. (Rahmat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *