Bupati Karawang Dianggap Tutup Mata Atas Temuan BPK Dalam Penyalahgunaan BBM Disdikbud Senilai Rp124,4 Juta, Tatang Obet: Dugaan Kuat SPJ Palsu Dimainkan

0

dutapublik.com, KARAWANG – Aktivis Masyarakat Pemerhati Penyelenggara Negara (MPPN), Tatang Obet, menilai Bupati Karawang terkesan “tutup mata dan telinga” terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang.

Menurut Tatang Obet, di tengah kondisi perekonomian yang masih menantang dan kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto, masih ditemukan pengelolaan anggaran operasional BBM di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai tidak transparan.

Ia menilai Bupati Karawang masih memberikan kepercayaan kepada Kepala Disdikbud meski terdapat temuan BPK terkait pertanggungjawaban belanja BBM senilai Rp124.459.200.

“Jangankan mengurus pendidikan agar melahirkan generasi yang cerdas dan jujur, mengelola anggaran operasional kantornya sendiri saja masih menjadi temuan BPK. Saya melihat Bupati Karawang seperti tutup mata dan telinga terhadap persoalan ini,” ujar Tatang Obet.

Tatang Obet mengatakan temuan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Karawang. Menurutnya, Disdikbud merupakan OPD yang berperan membentuk karakter dan integritas generasi muda sehingga pengelolaan keuangannya harus menjadi contoh yang baik.

Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya berhenti pada tindak lanjut administratif berupa pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana rekomendasi BPK.

“Saya meminta APH segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga palsu dan mengarah pada tindak pidana korupsi. Jangan hanya berhenti pada pengembalian uang, tetapi usut jika memang ditemukan unsur pidananya,” tegas Tatang Obet.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, nilai belanja BBM dan pelumas pada Disdikbud Kabupaten Karawang yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan tercatat sebesar Rp124.459.200. Temuan tersebut merupakan bagian dari kelebihan pembayaran yang selanjutnya telah ditindaklanjuti melalui penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai rekomendasi BPK.

Meski demikian, Tatang Obet menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen atau perbuatan melawan hukum lainnya dalam penggunaan anggaran. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *