KK CPMI Dianggap Palsu, Disdukcapil Karawang Tegaskan Data Clear and Clear Alias Asli

0

dutapublik.com, KARAWANG – Dugaan bahwa Kartu Keluarga (KK) milik Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Karawang bernama Aribah merupakan dokumen palsu mendapat bantahan setelah dilakukan penelusuran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang.

Berdasarkan hasil investigasi Dutapublik.com, Disdukcapil Karawang menyatakan bahwa data kependudukan atas nama Aribah yang tercantum dalam Kartu Keluarga tersebut valid, terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan, serta tidak ditemukan adanya NIK ganda maupun permasalahan lain yang dapat menjadi dasar menyatakan dokumen tersebut palsu.

Polemik ini mencuat setelah pihak Taipei Economic and Trade Office (TETO) melalui dokumen penolakan mencantumkan alasan dugaan “Pemalsuan Kartu Keluarga”, sehingga proses keberangkatan Aribah ke Taiwan tidak dapat dilanjutkan.

Namun, hasil penelusuran Dutapublik.com ke Disdukcapil Karawang menunjukkan bahwa KK yang digunakan Aribah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih sesuai dengan data administrasi kependudukan.

Paman Aribah, Karto, mengaku bingung atas munculnya dugaan pemalsuan tersebut. Menurutnya, seluruh dokumen kependudukan keponakannya dibuat melalui prosedur resmi di Disdukcapil.

“Kalau dokumen itu diterbitkan oleh Disdukcapil, bagaimana bisa disebut palsu? Hasil pengecekan juga menyatakan datanya jelas dan tidak ada masalah. Kami berharap ada penjelasan resmi mengenai persoalan ini,” ujar Karto kepada Dutapublik.com.

Selain mempertanyakan status dokumen, keluarga juga mengaku keberatan atas dugaan permintaan ganti rugi sebesar Rp14 juta yang disebut-sebut harus dibayarkan apabila Aribah ingin dipulangkan. Keluarga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Aisyah, yang mengaku sebagai petugas PT Ahwa Global Sukses, menjelaskan bahwa pihak perusahaan hanya ingin bertemu dengan keluarga Aribah untuk membahas proses yang sedang berjalan.

“Kami hanya ingin bertemu keluarganya untuk membahas proses Aribah. Kami sudah menunggu sekitar dua minggu, tetapi pihak keluarga belum datang. Dokumen yang kami terima berasal dari pihak keluarga. Soal dokumen itu palsu atau tidak saya tidak tahu. Penolakan berasal dari TETO, silakan dicek ke Disdukcapil,” kata Aisyah.

Senada dengan itu, Ahmad selaku pimpinan perusahaan menyampaikan bahwa apabila terdapat penilaian mengenai kepalsuan dokumen, hal tersebut merupakan hasil penilaian dari TETO, bukan dari perusahaan.

“Kalau menurut TETO KK itu palsu, itu bukan pernyataan dari kami,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari TETO mengenai dasar atau hasil verifikasi yang menyebabkan dokumen tersebut dinyatakan bermasalah.

Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi Dutapublik.com kepada Disdukcapil Kabupaten Karawang, data kependudukan Aribah dinyatakan clear and clear, tanpa adanya NIK ganda maupun indikasi administrasi yang menunjukkan adanya kepalsuan dokumen.

Redaksi Dutapublik.com tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, apabila terdapat penjelasan atau informasi tambahan terkait perkara ini. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *