dutapublik.com, KAMPAR — Jajaran Polsek Perhentian Raja menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Rupat, Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial YU (23), PA (28), DA (21), dan JO (23). Seluruhnya diketahui merupakan warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,41 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,41 gram,” kata IPTU Sulistiyono.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Hangtuah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja IPDA E. Manalu bersama anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dilaporkan.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Tidak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan para pelaku,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap kamar di rumah tersebut. Penggeledahan disaksikan oleh perangkat Desa Hangtuah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 5,41 gram. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon seluler, satu unit timbangan berwarna hitam, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Para pelaku mengaku saling membantu dalam menjual narkotika tersebut. Barang tersebut mereka peroleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial WO yang berada di Pekanbaru,” terang IPTU Sulistiyono.
Keempat pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum. Selanjutnya, penanganan perkara akan dilimpahkan ke Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana disebutkan oleh pihak kepolisian.
“Para pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas IPTU Sulistiyono. (NH)






