dutapublik.com – SUMEDANG Kasat Narkoba Polres Sumedang Polda Jabar AKP Ari Aprian membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan pelaku pengedar obat keras terlarang (OKT) yang berinisial AE dan dari pelaku telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selendang warna hitam yang di dalamnya terdapat obat jenis Tramadol HCL 50 Mg sebanyak 140 (seratus empat puluh) butir yang dimasukan kedalam dus warna coklat, uang tunai sebesar Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A 1K warna hitam.
Sedangkan dari pelaku AS diamankan barang bukti Tramadol HCL 50 Mg, sebanyak 34 butir.
Modus pelaku ketika membeli barang dengan dipaketkan melalui jasa pengiriman barang dan pelaku mengedarkannya atau menjualnya melalui whatsApp miliknya.
“Saat ini pelaku diamankan Sat Narkoba Polres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diterapkan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Ari Aprian, Sabtu (10/7).





