dutapublik.com, SIAK HULU — Polsek Siak Hulu menangkap seorang pria berinisial RI (31), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang diduga melarikan seorang remaja perempuan berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP.
Korban berinisial L diketahui berada bersama pelaku selama sekitar sepekan di wilayah Kecamatan Tambang. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban juga diduga mengalami pencabulan selama berada bersama pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan, kejadian tersebut diketahui keluarga korban pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Awalnya, ayah korban melihat L berada di sekitar rumah tetangganya dengan mengenakan seragam sekolah lengkap dan membawa tas. Tidak lama kemudian, kakak korban melihat L pergi menggunakan sepeda motor bersama RI.
“Setelah mendengar informasi tersebut, ayah korban langsung mencari keberadaan anaknya dengan menanyakan kepada tetangga dan teman korban. Namun, keberadaan korban belum diketahui,” ujar Kompol Deni.
Setelah dilakukan pencarian selama sekitar satu minggu, pada Kamis (17/9/2026), paman korban berinisial S memperoleh informasi mengenai keberadaan L.
Keluarga kemudian mendatangi Kecamatan Tambang untuk menjemput korban dan membawanya pulang.
Menurut keterangan kepolisian, setelah korban kembali ke rumah, keluarga memperoleh informasi bahwa selama berada bersama pelaku, korban diduga mengalami pencabulan sebanyak 24 kali dalam kurun waktu delapan hari.
Polisi juga menyebut korban diduga mendapat ancaman agar tidak memberitahukan keberadaannya kepada orang lain. Pelaku disebut mengancam akan menyebarluaskan rekaman pribadi korban apabila keberadaan mereka diketahui.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polsek Siak Hulu. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi serta membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis.
Setelah memperoleh informasi dan melengkapi proses penyelidikan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendapatkan informasi mengenai keberadaan RI pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Tim Opsnal Reskrim langsung mengamankan pelaku di rumahnya dan membawanya ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Kompol Deni.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut RI mengakui telah membawa korban dan melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal-pasal terkait tindak pidana terhadap anak sebagaimana disampaikan Kapolsek Siak Hulu, termasuk Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam UU Perlindungan Anak.
Perkara tersebut selanjutnya ditangani oleh Polsek Siak Hulu sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (NH)






