dutapublik.com, BOGOR – Aliansi Pemuda Bogor Timur bersama warga Klapanunggal menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Kamis (15/10/2026).
Aksi tersebut mendesak ATR/BPN Kabupaten Bogor untuk mencabut status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 101 atas nama PT Cipta Makmur Lestari di Desa Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Massa menuntut agar Jalan Lingkar Klapanunggal, yang sudah lama ada dan masih digunakan masyarakat untuk mobilitas ekonomi sehari-hari, tidak diklaim oleh PT Cipta Makmur Lestari. Jalan lintas tersebut menghubungkan sejumlah desa di Klapanunggal, Desa Kembangkuning, serta wilayah lainnya.
Persoalan ini mencuat setelah diterbitkannya SHGB Nomor 101 yang berkaitan dengan Jalan Lingkar Klapanunggal dan menjadi objek rencana eksekusi penutupan jalan. Masyarakat mempertanyakan asal-usul terbitnya SHGB tersebut, mengingat jalan itu masih aktif digunakan masyarakat umum.
Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menerbitkan surat undangan rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi tertanggal 8 September 2026, dengan Nomor 2789/PAN.PN.W11.U20/HK2.4.IX/2026. Surat itu ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II untuk mengikuti rapat koordinasi pada Jumat, 11 September 2026.
Dalam surat tersebut, dasar pelaksanaan eksekusi adalah penetapan Ketua PN Cibinong tanggal 30 Juli 2026 Nomor 15/Pdt.Eks.Del/2026/PN Cbi, juncto Nomor 24/Pdt.Eks/2025/PN Sda, juncto Nomor 159/Pdt.G/2025/PN Sda.
Ketua Aliansi Pemuda Bogor Timur, Djuhari Sasmita, mengecam keras rencana eksekusi penutupan Jalan Lingkar Klapanunggal. Menurutnya, jalan tersebut telah ada sejak lama dan digunakan untuk mobilitas masyarakat umum.
“Jalan untuk kepentingan masyarakat umum tidak boleh menjadi milik pribadi ataupun milik perusahaan. Kita harus kembalikan kepada marwahnya sebagai fasilitas umum (fasum),” tegasnya.
(Ofan)




