dutapublik.com, KARAWANG – Warga Karawang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akan melaporkan pihak sponsor dan agensi ke Bareskrim Polri. Korban diduga diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi.
Salah satu tim kuasa hukum dari kantor hukum SESA Partnersip Law Firm, Refindie Micatie Esanie Foekh mengatakan, kliennya berinisial N diduga diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi dengan memalsukan sejumlah dokumen.
“Kami akan melaporkan PT Naufal Amri Duta ke Bareskrim Polri dalam waktu dekat ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Karena klien kami dipekerjakan secara non prosedural di wilayah Timur Tengah,” kata Refindie usai membuat laporan di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Jumat (23/10/2026).
Ia mengaku, kliennya bekerja di salah satu pengguna jasa perorangan di Arab Saudi pada tahun 2022 dengan masa kerja selama dua tahun. Namun, setelah kontraknya berakhir, korban diduga diminta untuk bekerja tanpa adanya kontrak baru.
Menurutnya, PT Naufal Amri Duta memalsukan sejumlah dokumen milik kliennya untuk dapat diberangkatkan ke Timur Tengah. Ia juga mengaku akan turut melaporkan pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang diduga ikut terlibat meloloskan korban dengan identitas yang tidak sesuai.
“Kami juga akan melaporkan Oknum-Oknum KJRI yang kami duga bekerja sama dengan PT Naufal Amri Duta untuk meloloskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak sesuai prosedur di Wilayah Timur Tengah,” ungkapnya.
Refindie mengungkapkan, sebelumnya pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan moratorium penempatan pekerja migran yang diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.
Namun anehnya, PT Naufal Amri Duta masih memberangkatkan kliennya untuk bekerja ke wilayah timur tengah dengan dugaan sejumlah pelanggaran prosedur. Bahkan ia mengaku hingga saat ini tidak ada yang bisa dihubungi dari pihak perusahaan terkait persoalan yang dialami oleh kliennya.
“Kami sudah mengirimkan somasi ke tiga alamat kantor perusahaan. Namun surat kami dikembalikan lagi karena perusahaan itu ternyata tidak ada di alamat yang dicantumkan,” ucapnya
Tidak hanya itu, Refindie juga akan melaporkan sejumlah perusahaan agensi lainnya yang diduga melakukan TPPO ke Bareskrim Polri. Perusahaan tersebut diantaranya PT Anugrah Sumber Rezeki.
“Selain PT Naufal, kami juga akan melaporkan sejumlah perusahaan agensi, termasuk PT Anugrah Sumber Rezeki yang juga melakukan hal yang sama, yaitu dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” pungkasnya.
“Hingga saat ini, Redaksi dutapublik.com masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Penjelasan atau sanggahan akan dimuat dalam artikel selanjutnya setelah mendapat tanggapan resmi”. (Nando)






