Kasus Mafia Tanah Di Kabupaten Karawang (2), Tanah Adat Milik Ahli Waris Idup Salam Diduga Dirampas Atas Dasar Persekongkolan PT Pertani Dan Bapenda Cs

1068

dutapublik.com – KARAWANG Sebidang tanah adat milik ahli waris Idup Salam di Desa Dawuan Barat Kecamatan Cikampek saat ini diduga menjadi obyek perampasan tanah atas dasar persekongkolan yang diduga dilakukan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Karawang, BPN (Badan Pertanahan Nasional) Karawang, Camat Cikampek, dan PT Pertani bersama ahli waris Kinem Senja yang dianggap berkhianat.

Tanah dimaksud diketehui terdaftar dalam Letter C Nomor 69, Persil Nomor 17, Kelas S/III, dengan luas 32.500 M2 dan masih atas nama Kinem Senja.

Kuasa ahli waris Idup Salam, Andi Ruslan mengatakan bahwa ia telah mengendus adanya dugaan persengkongkolan merampas tanah adat milik pemberi kuasa yang dilakukan Bapenda, BPN, Camat Cikampek, PT Pertani dan ahli waris Kinem Senja.

Menurut Andi, kronologis masalah ini hingga diduga terjadi perampasan objek tanah yaitu berawal ketika ahli waris Idup Salam mencari tanah aset yang awalnya milik Kinem Senja hingga akhirnya dilepaskan haknya kepada Idup Salam.

“Berdasarkan hasil investigasi tanah atau obyek tersebut diketemukan di Desa Dawuan Barat namun di lokasi tersebut sudah muncul SPPT atas nama PT Pertani,” ucap Andi kepada dutapublik.com, Sabtu (17/7).

Selanjutnya kata Andi, agar tanah tersebut tidak terus menjadi konflik berkepanjangan dan ada kejelasan hukum dari pihak ahli waris Kinem Senja yang diwakilkan kepada Ida Farida yang memberikan kuasa kepada A. Tatang Suryadi, akhirnya masalah ini masuk ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Jabar dengan laporan bernomor LPB/1188/XII/2017/Jabar dengan tuduhan tindak pidana penyerobotan dan menyuruh memalsukan surat dan atau memalsukan surat yang diduga dilakukan oleh oknum di PT Pertani.

Dalam pejalanannya kata Andi, proses hukum mulai dari penyelidikan dan penyidikan, kedua belah pihak (Ida Farida dan terlapor) diduga terjadi kesepakatan perdamaian dan secara sepihak mencabut kuasa kepada A. Tatang Suryadi.

Usai melakukan perdamaian kata Andi, kedua pihak diatas bukannya menyerah kepada ahli waris Idup Salam malah diduga berbagi untung di atas tanah milik ahli waris Idup Salam.

“Ida Farida dan terlapor bersekongkol dalam masalah tanah ahli waris Idup Salam. Dimana patut diduga Ida Farida telah diciprati sejumlah uang oleh terlapor agar kasus tidak dilanjut,” pungkasnya. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *